JATIMTIMES - Presiden RI Joko Widodo memberi atensi khusus kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar memberantas permasalahan yang berkaitan dengan kasus pinjaman online (pinjol) yang meresahkan masyarakat.
Masyarakat dibuat resah karena bunga pembayaran pinjaman sangat melambung tinggi. Kemudian tenggat waktu pembayaran pinjaman sangat mepet sekali dari waktu awal meminjam.
Baca Juga : Beri Bekal Santri Masuk Dunia Kerja, Dosen Unisba Blitar Gelar Pelatihan English for Job Hunting
Atas atensi khusus dari Mabes Polri tersebut, Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto telah bersiap menindak tegas segala macam permasalahan pinjol maupun leasing yang bertindak semena-mena kepada masyarakat.
Apalagi jika sampai menggunakan cara-cara premanisme maupun tindakan represif dalam menagih diluar nilai-nilai kemanusiaan, pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas.
"Kami tekankan sekali lagi, tidak ada aksi premanisme, tidak ada ruang bagi premanisme di wilayah Kota Malang," tegas perwira yang akrab disapa Buher kepada JatimTIMES.com, Jumat (15/10/2021).
Pihaknya menyampaikan, hingga saat ini dari catatan Polresta Malang Kota baru satu kali laporan yang dilakukan oleh salah seorang Guru TK berinisial S (40) bersama tim kuasa hukumnya terkait dugaan adanya tindak pidana dalam proses penagihan pinjol ilegal.
Kasus itu pun sempat menjadi bahan pemberitaan hingga nasional, karena seorang Guru TK yang meminjam uang di pinjol ilegal sebesar Rp 2,5 juta, harus mengembalikan dan terlilit hutang pinjol ilegal hingga Rp 35 juta.
Namun, dalam pelunasannya pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menyalurkan bantuan uang tunai sebesar Rp 26.200.000.
Meski sudah ada tahapan-tahapan penyelesaian terkait pelunasan hutang di pinjol ilegal tersebut, jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota akan terus menelusuri jejak para pinjol ilegal serta para oknum penagihnya yang terkadang melakukan ancaman hingga tindakan diluar nilai-nilai kemanusiaan.
Baca Juga : Pandemi Covid-19, Polresta Malang Kota tidak Beri Izin Keramaian Peringatan Maulid Nabi dan Hari Santri
Sementara itu, pengacara yang menangani kasus pinjol ilegal yang sempat menyeret Guru TK berinisial S (40) yakni Slamet Yuono mengatakan, pihaknya menyambut baik atas atensi khusus dari Mabes Polri terkait pemberantasan kasus pinjol.
"Karena memang ini bukan lagi kasus yang bisa dianggap sepele, korban pinjol juga sering mengalami perundungan hingga caci maki yang tidak manusiawi," ungkap Slamet.
Menurutnya, solusi yang utama yakni pembuatan peraturan yang menegaskan terkait pelarangan adanya pinjol ilegal. Sehingga, sebelum terjadinya kasus, adanya pinjol ilegal tersebut sudah memenuhi unsur pidana.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat yang sedang terlilit kasus pinjol hingga merasa terancam jangan ragu-ragu untuk melaporkannta kepada pihak kepolisian. Kemudian, menginformasikan kepada seluruh nomor yang terdaftar di handphone untuk mengabaikan tahmgihan dengan memblok nomor tersebut.
"Selanjutnya, silahkan memblok nomor yang melakukan penagihan secara tidak manusiawi atau mengganti nomor telepon anda, apabila ini dilakukan serentak, pihak pinjol sendiri juga akan kewalahan," pungkas Slamet.