JATIMTIMES - Polresta Malang Kota memastikan tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1443 Hijriah yang bertepatan pada tanggal 19 Oktober 2021 dan peringatan Hari Santri Nasional 22 Oktober 2021. Hal itu dikarenakan masih dalam situasi Pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto kepada awak media. Buher panggilan akrabnya Budi Hermanto menyatakan kebijakan itu diambil untuk menjaga Kota Malang yang saat ini kasus Covid-19 sedang melandai.
"Intinya, pengajuan (izin keramaian kegiatan) selama pandemi Covid-19 saat ini, kita tidak akan memberikan izin," ungkap Buher kepada JatimTIMES.com.
Tidak dikeluarkannya izin tersebut sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi kerumunan dan muncul klaster Covid-19. "Karena pertama kita komunikasi dengan Satgas Covid-19, kedua petunjuk dari mabes polri kita tidak mengeluarkan izin," ujar Buher yang merupakan perwira polisi dengan dua melati di pundaknya.
Untuk itu, pihaknya juga akan melakukan komunikasi dua arah dengan masyarakat. Hal itu berkaitan dengan kondisi Kota Malang saat ini.
Meskipun dalam asesmen Kementerian Kesehatan RI pada tanggal 13 Oktober 2021 Kota Malang sudah masuk di Level 1, namun dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021, Kota Malang masih masuk di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang disebabkan wilayah aglomerasi.
"Sudah dijelaskan Malang Kota ini ternyata level aglomerasinya bukan hanya Malang Raya saja, tetapi dengan Pasuruan dan Probolinggo," ujar Buher.
Baca Juga : Wakili Jatim dalam Ajang Catur di PON Papua, Mahasiswa UIN Malang Raih Medali Perunggu
Selain menjalin komunikasi dua arah dengan masyarakat, pihaknya juga akan melakukan komunikasi dengan para ulama dan tokoh masyarakat untuk membantu mensosialisasikan bahwa belum diperbolehkan menggelar kegiatan yang mengundang kerumunan.
"Pendekatan pertama, kita imbauan dan jika nanti ada yang melanggar akan kita sanksi, mulai dari terendah teguran hingga terberat sanksi tipiring pelanggaran prokes (protokol kesehatan)," pungkas Buher.