JATIMTIMES – Pemilihan kepala desa (Pilkades) Desa Slateng, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember berpotensi ditunda. Hal ini setelah komisi A DPRD Jember menggelar Hearing dengan sejumlah warga, bakal calon kepala desa (bacakades), dan mantan panitia Pilkades Desa Slateng, Kamis (14/10/2021) di ruang Komisi A DPRD Jember.
Dalam Hearing tersebut, Sucipto mantan Panitia Pilkades, menyampaikan, jika proses Pilkades di Desa Slateng berpotensi konflik. Karena itu, pada saat terakhir pendaftaran Bacakades, dirinya mengundurkan diri sebagai Panitia.
Baca Juga : Digelar di Rumah Warga, Cara Pemdes Jubung Percepat Capaian Vaksinasi Warganya
“Memang pada saat proses verifikasi awal, ada salah satu calon atas nama Fathor yang persyaratan ijazahnya ‘meragukan’, di mana antara ijazah satu dengan lainnya ada perbedaan yang mencolok. Mulai nama bacakades, nama orang tua bacakades dan tempat lahir. Namun karena saya tidak ingin ramai dan juga ada rasa gak enak, akhirnya saya menyarankan bacakades untuk memproses ke PN, agar dikukuhkan,” ujar Sucipto.
Sucipto juga menjelaskan, bahwa meski akhirnya yang bersangkutan bisa menunjukan surat pengukuhan dari PN bahwa nama Fathor Rozi dan Fathor adalah orang yang sama, pihaknya akhirnya meloloskan yang bersangkutan sebagai Bacakades. Itu pun untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Ya saya kan gak enak kalau ditolak, sehingga verifikasi di tingkat desa saya loloskan, tapi juga berharap verifikasi di atas saya seperti di tingkat Kecamatan sampai Kabupaten, lebih ketat lagi dan tidak lolos. Namun rupanya masih lolos, sehingga saya mengundurkan diri,” ujar Sucipto.
Sedangkan Zaenal salah satu perwakilan warga Desa Slateng, dalam Hearing tersebut mempersoalkan status cakades Incumbent atas nama M. Misu. Menurutnya, apa yang disampaikan oleh M. Misu soal laporan kehilangan ijazahnya yang benar adalah seperti pada laporan kehilangan tahun 2021 yakni dengan nomor induk 277, maka kepemimpinannya selama menjadi Kepala Desa Slateng sebelumnya juga cacat hukum dan berpotensi korupsi.
“Kalau saya minta Pilkades Desa Slateng ditunda, semua ini demi kebaikan bersama, apalagi pak Kades lama yang sekarang mencalonkan lagi, telah beralibi jika nomor induk ijazahnya yang benar adalah sesuai laporan yang sekarang. Berarti ijazah lamanya palsu, karena nomor induknya tidak benar, dan ini sudah membodohi seluruh rakyat desa Slateng,” ujar Zaenal.
Zaenal juga menyatakan, jika selama kepemimpinan M. Misu juga tidak transparan dalam mengelola keuangan desa. "Saya meminta kepada Pemkab maupun APH untuk melakukan audit keuangan desa kami,” pinta Zaenal.
Sementara itu, Sunardi anggota Komisi A DPRD Jember mengatakan, dari persoalan yang sudah dipelajari, serta hasil hearing pertama dan temuan dari tim ahli DPRD Jember, Pilkades di Desa Slateng memang bisa diusulkan untuk ditunda pelaksanaanya. Terlebih adanya beberapa proses hukum yang saat ini juga sedang berjalan.
“Hari ini merupakan Hearing kedua Pilkades Desa Slateng. Beberapa waktu yang lalu kami tim ahli DPRD Jember juga sudah turun ke lapangan (desa Slateng). Dari hasil temuan di lapangan, tim ahli juga mengusulkan perlunya penundaan dalam Pilkades Desa Slateng, sehingga kami akan akan menyampaikan hal ini ke Pemdes,” ujar Sunardi.
Baca Juga : Pemdes Pikul Biaya Operasional Vaksinasi, Ini Komentar Sejumlah Kades
Namun sebelum pihak Komisi A meminta penundaan dalam Pilkades Desa Slateng, pihaknya akan mengumpulkan bukti tambahan serta menyerap aspirasi dari masyarakat desa Slateng. “Memang beberapa waktu lalu ada 400 lebih perwakilan warga Desa Slateng yang meminta agar Pilkades ditunda. Untuk melengkapi usulan kami agar Pemkab menundanya, kami akan menemui masyarakat lagi, tentu persoalan-persoalan hukum yang saat ini sudah berjalan di Polres dan PN, juga akan kami jadikan tambahan data,” beber Sunardi.
Seperti diketahui, Pilkades Desa Slateng digugat ke PN Jember oleh salah satu Bacakades bernama Siti Nurul Alimatul Jannah. Selain menggugat, Siti juga mempersoalkan dugaan ijazah palsu ke Polres Jember.
Dalam gugatan di PN Jember, penggugat mempersoalkan status bacakades atas nama Fathor dan cakades Incumbent atas nama M. Misu, penggugat menilai, keduanya menggunakan ijazah palsu serta melakukan pelanggaran administrasi dalam pilkades, sehingga dianggap merugikan dirinya.
Bahkan beberapa waktu yang lalu, Siti Nurul Alimatul Jannah melalui M. Husni Thamrin selaku kuasa hukumnya juga melaporkan anggota SPKT Polsek Ledokombo ke Propam Polres Jember. Laporan ini dilakukan, karena pihaknya menilai anggota Polsek Ledokombo telah melakukan pelanggaran kedisiplinan dengan menerbitkan surat kehilangan tanpa disertai bukti-bukti yang sah.
“Pihak kepolisian, seharusnya mempelajari dulu dasar laporan kehilangan, bukan asal menerbitkan laporan kehilangan. Setidaknya mempelajari kasus sebelumnya, saat ini klien kami hanya minta 2 hal, Pilkades ditunda atau salah satu cakades yang diduga menggunakan ijazah palsu didiskualifikasi,” pungkas M. Husni Thamrin.