JATIMTIMES - Cukai merupakan salah satu sumber penerimaan penting bagi negara. Oleh karena itu pengetahuan tentang cukai wajib diketahui oleh seluruh masyarakat terutama para aparat desa sebagai ujung tombak pemerintahan.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lumajang bekerja sama dengan Kantor Bea dan Cukai Probolinggo menyelenggarakan sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tembakau.
Baca Juga : Cara Pelajar Madrasah di Jombang Kurangi Pencemaran Limbah Plastik di Lingkungan
Sosialisasi dilaksanakan secara tatap muka di Rumah Makan Istana Kuliner pada hari ini Rabu (13/10) di Lumajang, dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan membatasi jumlah peserta.
Mila Rahmawati dari Kantor Bea Cukai Probolinggo dalam kesempatan ini mengatakan, sebagai sumber penerimaan negara, Pemerintah membagikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) secara rutin kepada seluruh daerah termasuk Kabupaten Lumajang.
Hal itu dilakukan untuk kegiatan yang mendukung penanganan dampak asap rokok, alat kedokteran untuk penanganan penderita akibat dampak rokok.
"Masyarakat harus ikut berpartisipasi untuk melakukan pemberantasan rokok ilegal, karena masyarakat bersentuhan langsung dengan rokok ilegal ini, makanya aku kumpulkan masyarakat agar ikut berpartisipasi," terang Mila Rahmawati Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Probolinggo.
Mila mengatakan, tujuan dari sosialisasi ini agar masyarakat lebih hati-hati dalam membeli produk rokok.
"Khusus untuk Kabupaten Lumajang, kami sering menerima masukan informasi terkait rokok ilegal. Laporan itu akan menjadi motivasi kami untuk menindak lanjuti lebih jauh lagi," ujar Mila.
Baca Juga : Plastik dan Minuman Manis Bakal Dikenai Cukai, Ini Update Terbarunya
Mila Rahmawati mengakui, dari sisi penindakan, pada tahun sudah lebih banyak pengedar rokok illegal yang ditindak, namun faktanya peredaran rokok illegal masih tetap ada.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lumajang Yoga Pramono menegaskan kepada masyarakat atau para pedagang agar tidak membeli barang dari sales rokok ilegal.
"Sosialisasi ini untuk mengurangi dan menghilangkan peredaran rokok ilegal. Masyarakat perokok diimbau untuk membeli rokok legal dan para pedagang rokok dengan tegas menolak menjualkan produk rokok ilegal," kata Yoga Pratomo.