free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Uang Denda Pelanggaran PPKM Pejabat Pemkot Malang Masuk ke Kas Daerah Pemkab Malang

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

13 - Oct - 2021, 22:36

Placeholder
Kepala Sub-Seksi (Kasubsi) Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Malang Anjar Rudi Admoko (foto: Hendra Saputra/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang resmi menerima uang denda tindak pidana ringan (tipiring) dari Wali Kota Malang Sutiaji, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso, dan Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemkot Malang Arif Tri Sastyawan atas kasus pelanggaran PPKM.

Kepala Sub-Seksi (Kasubsi) Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Malang Anjar Rudi Admoko menjelaskan pihaknya telah menerima uang denda hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen atas kasus yang menimpa sejumlah pejabat Pemkot Malang. Penyerahan tersebut langsung dilakukan  Selasa (13/10/2021) di Kantor Kejari Kabupaten Malang, Jalan J.A Suprapto No 1 Kepanjen.

Baca Juga : Kota Malang Raih Penghargaan APE 2021 Tingkat Pratama

“Jadi, kami sudah menerima uang denda dari wali kota Malang sebesar Rp 25 juta, sekda Rp 15 juta, dan kabag umum  Rp 10 juta,” kata Anjar, Rabu (13/10/2021).

Usai menjalani sidang, pejabat Pemkot Malang langsung membayarkan kepada Kejari Kabupaten Malang. Dalam hal ini, putusan hakim PN Kepanjen  sudah berdasar pada kesalahan yang telah dibuat.

“Putusan ini ada pidana denda dan pidana kurungan. Tapi begitu denda pidana dibayarkan,  gugur pidana kurungannya,” ungkap Anjar.

Anjar pun membeberkan bahwa denda tipiring yang dibayarkan oleh pelanggar itu sudah sesuai dengan hasil putusan hakim. Oleh karena itu, pihaknya hanya menerima uang atas denda tersebut. “Denda itu kewenangan hakim. Kami hanya untuk pembayaran denda dari PN ke kami,” ucap Anjar.

Uang denda itu akan diberikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang sebagai pemangku kebijakan di wilayah yang dijadikan objek pelanggaran. Dan uang tersebut nantinya akan masuk ke kas daerah. “Ini perkara perda. Uang itu nanti akan ke kas daerah ke Pemkab Malang,” ucap Anjar.

Baca Juga : Sasar hingga RT-RW, Pemkot Blitar Cari Orang yang Belum Divaksin

Jajaran pejabat Pemkot Malang yang terkena tipiring karena melanggar PPKM itu membayar denda dengan uang pecahan Rp 100 ribuan. Uang tersebut diserahkan langsung kepada Kajari Kabupaten Malang Edi Handoyo.

“Kalau tidak salah ada pecahan Rp 100 ribuan. Sekitar jam 2 mereka membayarkan denda itu,” ucap Anjar.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy