JATIMTIMES - Plastik, emisi kendaraan, dan minuman dengan kandungan manis bakal menjadi salah satu objek baru pengenaan cukai selain rokok. Keputusan ini hingga sekarang masih dalam pengkajian.
Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Probolinggo, Mila Rahmawati mengungkapkan, saat ini pemerintah tengah mengkaji tiga barang tersebut sebagai objek baru untuk dikenakan cukai.
Baca Juga : Realisasi Pemanfaatan DBHCHT Kabupaten Sumenep Capai 85 Persen, Konsentrasikan Pengobatan Warga Tak Mampu
"Ada tiga penambahan cukai diantaranya plastik, emisi kendaraan dan minuman yang memiliki pemanis. Saat ini bungkus plastik sudah tidak diperbolehkan oleh pemerintah daerah. Termasuk didalamnya junk food, makan instan dan BBM," kata Mila Rahmawati, pada hari ini, Rabu (13/10) di Lumajang.
Menurutnya, rencana pengenaan cukai terhadap tiga produk itu dilakukan untuk mengendalikan konsumsi masyarakat.
Pemerintah mempertimbangkan plastik sebagai calon barang kena cukai baru lantaran dampaknya terhadap lingkungan. Alasannya, proses penguraian plastik membutuhkan waktu lama sehingga akan berdampak pada kerusakan lingkungan.
Karenanya pungutan cukai untuk produk plastik akan lebih lebih efektif dari pada kebijakan kantong plastik berbayar. Sebab, bila dikenakan cukai, pungutannya akan masuk ke kas negara.
Baca Juga : Dinas KBPPPA Kabupaten Gresik Kunjungi Kampung KB Mbois Bunulrejo, Dinsos Kota Malang Bangga
Masih kata Mila Rahmawti, sebelum kebijakan ini diterapkan, pemerintah akan membahas rencana ini dengan para pelaku bisnis di Indonesia.
"Untuk barang yang bisa dikenakan cukai dan konsumsinya perlu dikendalikan, serta dampaknya bagi masyarakat dan lingkungan perlu dikenakan cukai, demi keadilan dan keseimbangan," jelas Mila Rahmawati.