free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Wisata

Balai Besar TNBTS Sebut Pembangunan Jembatan Kaca Sudah Sesuai Regulasi Zona Pemanfaatan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Pipit Anggraeni

13 - Oct - 2021, 18:50

Placeholder
Salah satu spot unggulan di kawasan TNBTS.(foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Rencana pembangunan jembatan kaca di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menuai pro dan kontra. Beberapa pihak menyayangkan rencana tersebut lantaran dikhawatirkan akan merusak alam di kawasan tersebut. 

Menanggapi itu, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menegaskan bahwa pembangunan beberapa sarana dan prasarana (sarpras) tidak perlu dipermasalahkan selama pembangunannya di zona pemanfaatan.

Baca Juga : Dinas KBPPPA Kabupaten Gresik Kunjungi Kampung KB Mbois Bunulrejo, Dinsos Kota Malang Bangga

Salah satunya termasuk rencana pembangunan jembatan kaca di kawasan TNBTS, yang baru-baru ini ramai diperbincangkan. Kepala Sub Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Humas TNBTS, Syarif Hidayat mengatakan bahwa jika secara regulasi, pembangunan sarpras di zona pemanfaatan itu masih diperkenankan. 

"Terkait dengan pembangunan sarpras itu (jembatan kaca) prinsipnya kami mengacu pada zona-zona pengelolaan. Sepanjang itu berlokasi di zona pemanfaatan, terkait dengan pengembangan wisata secara regulasi diperkenankan. Iya sudah dikaji secara lingkungan," ujar Syarif, Rabu (13/10/2021).

Selain itu, pihaknya juga menegaskan bahwa pembangunan jembatan kaca tidak melanggar aturan konservasi. Bahkan, ia menilai bahwa penghormatan kepada kebudayaan masyarakat Suku Tengger tetap dijunjung tinggi. 

Kawasan lautan pasir Gunung Bromo yang ada di TNBTS.(Foto: Istimewa)

Sebagai informasi, jembatan kaca rencananya dibangun di kawasan Jemplang. Kawasan tersebut merupakan jalur menuju padang savana dan kawah Bromo. Sebuah Punden sakral juga terdapat dalam kawasan tersebut.

Kawasan TNBTS memiliki beberapa pembagian lahan. Lahan seluas 50.276 hektare dibagi tujuh zona. Yakni meliputi zona inti seluas 17.028 hektare, zona rimba 26.806 hektare, zona pemanfaatan dijatah 1.193 hektare, zona rehabilitasi sebanyak 2.139 hektare, zona tradisional selebar 3.041 hektare, zona khusus seluas 61,56 hektare, dan zona religi seluas 5,18 hektare.

Pembagian lahan tersebut, membuat pengembangan yang dilakukan merupakan hal legal, dan tidak akan mengganggu wilayah konservasi. Sehingga, pembangunan wisata alam di kawasan Jemplang tak akan mengganggu konservasi karena berada di zona pemanfaatan.

Baca Juga : Menuju 50 Besar, Peserta Lomba Kampung Bersinar Makin Inovatif

"Komitmen kami menjaga ekologi dan lingkungan, mengajak masyarakat lokal dan ekonomi mereka. Kami ada komitmen-komitmen juga ke arah itu," pungkas Syarif.

Sementara itu sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai bahwa rencana pembangunan jembatan kaca di kawasan TNBTS kurang tepat. Apalagi, kawasan TNBTS juga termasuk dalam kawasan high value conservation (HCV). Dimana selain konservasi alamnya, hal lain yang juga turut diperhatikan adalah konservasi kulturalnya. 


Topik

Wisata



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Pipit Anggraeni