JATIMTIMES - Pemerintah dan penyelenggara multipleksing (mux) akan segera membagikan set top box gratis TV digital bagi keluarga miskin. Seperti proses distribusi penyaluran bantuan set top box (STB) gratis tersebut?
Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengestimasi ada 43 juta rumah tangga pengguna TV free to air. Lalu ada 37,7 juta set top box/TV digital yang dibutuhkan.
Baca Juga : Gelar Latihan Desain Grafis, Tim PMPK UB Siapkan Santri Tahfidz Al-Qur'an Sambut Era Digital
Untuk bantuan keluarga miskin, Kominfo mengatakan ada sekitar 7 juta set top box gratis yang akan disalurkan. STB itu dibagikan bagi penerima manfaat yang sudah memiliki perangkat televisi, namun masih berupa TV analog.
Set Top Box sendiri merupakan alat yang berfungsi untuk mengubah sinyal digital yang diterima dari satelit, kabel, ataupun internet ke dalam format analog agar bisa ditampilkan ke TV analog. STB juga sering disebut dengan dekoder atau receiver.
Adapun 7 juta set top box gratis TV digital itu, 4 juta di antaranya yakni bersumber dari penyelenggara mux dan 3 juta STB bersumber dari pemerintah.
"Kenapa kita harus ASO (Analog Switch Off) karena kita harus menjalankan Undang-Undang Cipta Kerja yang mengamanatkan bahwa dua tahun implementasi sejak diundangkan, di 2 November 2022 kita harus memasuki ASO," kata Direktur Pengembangan Pita Lebar Kominfo, Marvels Situmorang dalam webinar 'Sumatera Siap Analog Switch Off'.
Berikut syarat untuk mendapat set top box gratis TV digital:
- WNI dengan KTP Elektronik
- Rumah tangga miskin yang memiliki televisi, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau data perangkat daerah bidang sosial
- Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO
Baca Juga : Peringati Hari Dharma Karya Dhika, Kemenkumham Dukung Akselerasi Indonesia Sehat dan PEN
Data keluarga miskin itu, akan diperoleh Kominfo dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. Setelah data penerima bantuan sudah valid, pemerintah akan mendistribusikan set top box dari penyelenggara mux atau pemerintah.
Ada 2 mekanisme pendistribusian set top box gratis bantuan pemerintah, yaitu penerima manfaat mengambil di suatu tempat atau pengiriman set top box langsung ke penerima. Awalnya rencana migrasi TV analog ke digital akan dilakukan pada 17 Agustus 2021 kemarin.
Namun karena kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi dan masukan dari publik, penghentian TV analog diundur jadi tahun depan.
Untuk diketahui, tahap 1 suntik mati TV analog akan dimulai 30 April 2022. Tahap 2 akan dilanjutkan pada 31 Agustus 2022, dan terakhir Tahap 3 dilakukan pada 2 November 2022.