JATIMTIMES - Sebagai upaya pembelaan hukum, Kepala Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung telah menyerahkan semua permasalahan dugaan pelanggaran hukum yang dialaminya kepada kuasa hukum.
Diketahui Kepala Desa Batangsaren Ripangi sudah melakukan koordinasi dan minta permohonan kepada 3 (tiga) pengacara Asosiasi Kepala Desa (AKD) Tulungagung yaitu Darusman, Ma'arif, dan Santoso.
Baca Juga : Konferensi GP Ansor Lumajang Dijadwalkan 24 Oktober, Ini Penjelasan Gus Takim
"Saya sudah minta permohonan atau minta tolong kepada pengacara AKD, dan sudah saya serahkan semuanya," kata Ripangi di kantornya, Senin (11/10/2021).
Menurut Ripangi, dirinya sudah merasa lelah atas laporan kepada APH dari sekelompok orang yang merupakan warga desanya itu. Dirinya mengibaratkan jika selama ini dipukul kanan-kiri, tapi hanya diam dan tidak melakukan upaya pembelaan.
Sebagai bagian dari upaya pembelaan, dirinya menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum yang telah ditunjuknya itu. Ripangi juga menyampaikan, bukan hanya dirinya saja yang memberi kuasa melainkan juga 12 perangkat desa lainnya.
"Semuanya dipercayakan kepada saya. Artinya lawyer mewakili dari 13 orang," ungkapnya.
Ripangi mengaku, akan memberikan surat kuasa kepada kuasa hukum maksimal besok, Selasa (12/10/2021) karena selama ini masih sebatas koordinasi belum kepada MoU atau surat kuasa.
Baca Juga : Sertifikat Tanah Diblokir atas Permintaan Anggota DPR, Warga Perumahan Griya Hasanah Resah
Sebelumnya, salah satu warga Desa Batangsaren dan Sekdes Batangsaren JN (inisial) melalui kuasa hukumnya Mohammad Ababililmujaddidyn (Billy Nobile & Associate) telah melaporkan Kepala Desa Batangsaren atas dugaan kasus penyelewengan PADesa ke Kejaksaan Tinggi Surabaya yang kemudian kasus tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Selain dugaan penyelewengan PADesa, Mohammad Ababililmujaddidyn juga melaporkan kades dan 12 perangkat Desa Batangsaren atas dugaan fitnah yang dialami oleh kliennya JN kepada Polres Tulungagung.