JATIMTIMES - Warga Perumahan Griya Hasanah Dusun Duragan, Kelurahan Munggut, Kabupaten Madiun resah akibat adanya informasi terkait pemblokiran sertifikat tanah milik mereka yang selama ini mereka tempati. Pemblokiran tanah yang dikeluarkan oleh BPN tanggal 23 Oktober 2019 tersebut di khawatirkan akan berujung pada penguasaan tanah perumahan kembali.
Dari beberapa warga yang resah tersebut, salah satu warga yang berhasil dijumpai adalah Deny, Gunawan dan Doni Erawati yang tinggal di Perumahan Blok C. Mereka mengungkapkan kegelisahannya terkait adanya informasi pemblokiran perumahan tersebut. Dia dan beberapa tetangga merasa gelisah dan khawatir akan akibat pemblokiran tersebut.
Baca Juga : Sejumlah Bangunan Berdiri di Kawasan RTH Kali Molek Kepanjen, Pemilik Ngaku Nyewa
Informasi pemblokiran lahan diperoleh dari penjelasan pengembang perumahan Griya Hasanah bernama Anton.
"Perumahan ini sebenarnya tidak ada masalah namun akibat adanya pemblokiran sehingga proses untuk balik nama tidak bisa dilakukan," ungkap Doni menirukan kata-kata Anton.
Pemblokiran sertifikat tanah PT Dua Serangkai Nusantara terjadi karena sengketa antara pihak developer pertama Perum Griya Hasanah dengan salah satu anggota DPR. Kejadian berawal saat komisaris yang terdahulu atas nama Sugianto meninggal dunia tahun 2018.
Diceritakan oleh Anton selaku pengganti komisaris PT Dua Serangkai Nusantara bahwa saat ini aset-aset yang dikerjakan olehnya diblokir oleh Soehartono seorang anggota DPR selaku pemilik lahan yang pertama.
"Pemblokiran ini dilakukan oleh yang bersangkutan karena pada proses jual beli antara Sugianto dengan Soehartono belum usai" tuturnya.
2015 lalu, almarhum Sugianto membeli tanah kepada Soehartono dengan jaminan tanah yang berada di Desa Slambur, Kabupaten Madiun. Rupanya karena belum sempat di balik nama hingga 2018 sementara Sugianto sakit dan meninggal. Upaya Soehartono untuk menguasai lahan jaminan yang berada di Desa Slambur terganjal karena saudara dari Sugianto tidak mau menandatangani balik nama sertifikat tanah itu.
Anton menambahkan, bahwa pemblokiran sertifikat atas nama PT Dua Serangkai Nusantara tersebut sebenarnya hanya politis. Masih menurut Anton, hal ini agar PT Dua Serangkai Nusantara mau membantu penyelesaian permasalahan Soehartono dengan ahli warisnya .
Baca Juga : Punya Peran Besar dalam Perekonomian, Disnaker Kabupaten Blitar Tingkatkan SDM Pekerja Migran dengan DBHCHT
"Dulu sebelum saya masuk pada managemen PT Dua Serangkai Nusantara, pak Sugianto membeli tanah pak Soehartono dengan jaminan tanah di desa Slambur, namun lupa belum di balik nama hingga pak Sugianto meninggal," tambahnya.
Oleh karena itu Soehartono melakukan permohonan pemblokiran total aset PT Dua Serangkai Nusantara tersebut.
Terkait persoalan tersebut, Pihak BNI selaku KPR diwakili oleh Joko Susilo dan Yuli membenarkan adanya pemblokiran sertifikat tanah warga yang tinggal di Perum Griya Hasanah.
"Benar mas sertifikatnya diblokir oleh Soehartono," jelasnya saat ditemui di kantor Bank BNI Kota Madiun.
Sayangnya hingga berita ini di tayangkan Soehartono belum bisa dikonfirmasi oleh pewarta.