free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Lingkungan

Sejumlah Bangunan Berdiri di Kawasan RTH Kali Molek Kepanjen, Pemilik Ngaku Nyewa

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

11 - Oct - 2021, 23:22

Placeholder
Sejumlah bangunan yang berdiri di sepadan Sungai Molek, Desa Talangagung, Kepanjen, Kabupaten Malang. (Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Sejumlah bangunan berdiri di salah satu ruas Jalan Raya Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Tepatnya sejak beberapa ratus meter sebelum pom bensin Talangagung atau di kiri jalan menuju arah Kecamatan Sumberpucung.

Pantauan di lapangan, puluhan bangunan tersebut berdiri di sepadan Kali Molek, yang berada dalam kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas. Berdasarkam informasi yang dihimpun, lokasi yang menjadi tempat berdirinya bangunan-bangunan itu merupakan kawasan ruang terbuka hijau (RTH).

Baca Juga : Belum Kantongi Izin, Kafe D'Lagoon Sudah Beroperasi

Jika mengacu pada kondisi serupa di wilayah lain, seperti di sekitar Koramil 0818/19 Gondanglegi yang juga terdapat puluhan bangunan berdiri di sepadan sungai, diketahui kewenangan pemanfaatan lahan tersebut berada di Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Provinsi Jawa Timur.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, beberapa bangunan yang berdiri di sepadan sungai di Talangagung itu digunakan dengan sistem sewa. Pemanfaatannya pun kebanyakan digunakan sebagai kios. Mulai dari kios makanan, warung, dan ada beberapa kios reparasi.

"Saya nyewa. Biayanya Rp 5 juta per tahun. Bayarnya di Kantor Dinas Pengairan di Kepanjen," ujar salah satu pemilik warung yang enggan disebutkan namanya.

Dari penelusuran MalangTIMES, terdapat dua kantor dinas pengairan yang ada di Kepanjen. Yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Kabupaten Malang yang ada di Jl Kawi, Banurejo, dan Kantor Dinas Irigasi Molek yang beralamat di Jl Raya Penarukan Nomor 51 Kepanjen.

Hingga saat ini, masih belum ada yang dapat dikonfirmasi dari pihak DPUSDA Kabupaten Malang. Saat didatangi di kantornya, Kepala DPUSDA juga sedang tidak ada di tempat.

Sementara itu, informasi yang dihimpun dari Camat Kepanjen Eko Margianto, tanah yang terletak di sepadan sungai tersebut kemungkinan berada di kewenangan Provinsi Jawa Timur. "Ini kalau dari catatan kami tidak ada, ya kemungkinan (kewenangan) ada di Dinas Pengairan Jawa Timur. Karena kami tidak ada catatannya," ujar Eko dikonfirmasi MalangTIMES.

Baca Juga : 3 Kelas Rusak Parah, Ratusan Siswa SD di Jombang Terpaksa Berbagi Ruang Belajar

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang. Hingga saat ini, pihaknya masih belum menerima laporan apa pun terkait keberadaan bangunan-bangunan tersebut.

"Belum, masih belum ada catatan apa pun. Kalau yang di Gondanglegi itu memang tinggal menunggu instruksi dari provinsi (Jawa Timur) untuk menertibkan. Tapi kalau untuk di Talangagung, masih belum ada catatan," ujar Firmando.

Sementara itu, untuk memastikan apakah daerah sepadan sungai tersebut kawasan RTH, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang masih belum merespons saat coba dikonfirmasi hingga saat ini.


Topik

Lingkungan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy