JATIMTIMES - Upaya untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) pekerja migran Indonesia (PMI) terus digalakkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar. Kali ini dengan menggandeng Kantor Bea Cukai Blitar, Disnaker kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Gelombang III, Senin (11/10/2021) di Hotel Ilhami, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Kegiatan yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) ini menyasar para peserta dari calon dan purna-pekerja migran Indonesia Kabupaten Blitar.
Baca Juga : OSS-RBA Diberlakukan, Disnaker-PMPTSP Kota Malang Catat 68 Pengaduan Online
Kepala Disnaker Kabupaten Blitar Mujianto menyampaikan, kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan ini merupakan kegiatan yang bersumber dari DBHCHT yang dimanfaatkan untuk memberikan edukasi pada para PMI yang akan bekerja di luar negeri agar menjadi tenaga yang terampil. Kemudian setelah pulang ke tanah air nanti bisa menciptakan lapangan pekerjaan sesuai dengan potensinya masing-masing.
"Pada intinya dalam sosialisasi ini kita ingin membangun SDM yang akan bekerja di luar negeri menjadi tenaga yang terampil. Dengan demikian, nantinya para PMI ini akan dihargai tenaganya, karena para PMI ini bekerja di luar negeri membawa nama baik bangsa Indonesia. Jadi, jangan sampai nanti ada kesan negatif pada para pekerja migran Indonesia," kata Mujianto.
Dia menambahkan, dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan ini, para PMI diberikan materi tentang Bea Cukai, perekonomian, pelatihan kewirausahaan, motivasi business plan, digital marketing serta manajemen keuangan. Sehingga diharapkan setelah pulang kembali ke tanah air, para PMI ini bisa mendapat peluang kerja ataupun menciptakan lapangan pekerjaan.
"Dalam materi sosialisasi, lebih kami tekankan pada para PMI yang akan berangkat ke luar negeri. Jadi, tujuan kita yakni melindungi para pekerja migran kita agar tidak terkena penipuan, ketidakpastian hukum dan sebagainya. Selain itu, yang tidak kalah penting yakni edukasi dan motivasi. Jadi, jangan sampai keluarga yang ditinggal bekerja ke luar negeri nanti tetap terjaga kesejahteraannya," ungkapnya.
Lebih lanjut Mujianto menambahkan, PMI memiliki peran besar dalam memperkuat perekonomian Indonesia, termasuk di Kabupaten Blitar. Mata uang asing yang dibawa PMI ke Indonesia menjadi sumber devisa negara. Namun, edukasi harus diberikan agar PMI tidak tersandung permasalahan seperti barang kena cukai ilegal.
Baca Juga : Yahya Cholil Staquf Resmi Maju Calon Ketua PBNU
“PMI kita bekerja ke luar negeri dan pulang ke tanah air biasanya membawa sejumlah barang. Nah, ada barang-barang yang tidak diperbolehkan untuk dibawa pulang ke tanah air. Hal itu juga harus kita edukasikan. Dengan demikian, kami harapkan ketika ada pemeriksaan dari Bea Cukai, tidak terjadi permasalahan,” ucap Mujianto.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan nantinya para PMI ini bisa mempersiapkan diri setelah pulang ke tanah air agar tidak terjadi ketergantungan harus bekerja di luar negeri. Jadi, ketika sudah pulang kembali ke daerahnya masing-masing, mereka bisa mengatur modal tabungannya untuk berwirausaha.
"Diharapkan setelah pulang kembali ke rumahnya masing-masing, nantinya para PMI ini agar bisa eksis berwirausaha, sehingga tidak akan terjadi pola hidup yang konsumerisme. Jadi, kami upayakan agar para PMI ini nantinya bisa menjadi wirausahawan baru yang membawa sumber devisa dari luar negeri itu," ungkap Mujianto (Adv/Kmf).