JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal rencana Novel Baswedan bersama 56 mantan pegawai KPK yang akan mendirikan Indonesia Memanggil 57 (IM57+) Institute. KPK mengaku siap untuk bekerja sama dengan lembaga tersebut.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, mengaku pihaknya selalu terbuka dengan organisasi atau lembaga yang memiliki orientasi pemberantasan korupsi.
Baca Juga : Alami Insiden pada PON XX, Atlet Gantole Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
"Yang jelas KPK akan terus melakukan pemberantasan korupsi bekerja sama dengan segenap lapisan masyarakat, termasuk dengan siapa pun, kemungkinan juga dengan IM57," ujar Ghufron.
IM57+ institute sendiri dibentuk oleh 57 pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi ASN. Lembaga tersebut dideklarasi bertetapan dengan hari pemberhentian 57 pegawai KPK pada Kamis (30/9/2021).
IM57+ institute adalah wadah bagi 57 pegawai untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan antikorupsi, setelah tak lagi bekerja di KPK. Pendirian organisasi ini didasari komitmen 57 mantan pegawai KPK dalam pemberantasan korupsi.
IM57+ Institute akan memiliki executive board yang terdiri dari Hery Muryanto (eks deputi bidang koordinasi dan supervisi), Sujanarko (eks direktur PJKAKI), Novel Baswedan (eks penyidik), Giri Suprapdiono (eks direktur sosialisasi dan kampanye antikorupsi), dan Chandra SR (eks kabiro SDM).
Baca Juga : Satpol PP Lamongan Tertibkan Tambang Pasir Ilegal
Ada pula investigation board yang terdiri dari para penyidik dan penyelidik senior, law and strategic research board yang beranggotakan ahli hukum dan peneliti senior, serta education and training board yang terdiri dari jajaran ahli pendidikan dan training antikorupsi.