JATIMTIMES - Pasukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melakukan penertiban penambangan pasir ilegal di Kelurahan Babat, Kecamatan Babat.
Langkah tersebut diampil setelah adanya pengaduan masyarakat sekitar, yang resah. Mereka khawatir akan terjadi abrasi bantaran sungai bengawan solo, jika aktivitas tersebut terus dilakukan.
Baca Juga : Setelah Divaksin, Lansia di Gresik Dapat Sembako
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Lamongan, Sapari, mengatakan, setelah mendapatkan laporan masyarakat pihaknya langsung mendatangi tempat tersebut, dan ternyata benar ada penambangan pasir ilegal.
"Benar mas ada penertiban penambangan pasir ilegal di Kecamatan Babat, cuma pelaksanaannya kemarin mas, bukan hari ini," kata Sapari saat dikonfirmasi Jatimtimes.com, Jum'at (8/10/2021).
Sapari mengungkapkan, aktivitas penambangan tersebut bisa mengakibatkan terjadinya ajbrasi di bantaran sungai bengawan solo, yang mana disana banyak pemukiman warga.
Oleh karena itu warga sekitar melaporkan ke pemerintahan Kecamatan Babat dan menolak aktivitas penambangan pasir yang berada di bantaran sungai bengawan solo Kelurahan Babat.
Baca Juga : Dinas Pangan dan Perikanan Kabupaten Ngawi Ajak Masyarakat Pahami Cukai
"Kami memberikan pemahaman kepada penambang dan pengepul pasir agar tidak melakukan kegiatan tersebut secara ilegal yang berakibat pada kerusakan terhadap lingkungan sekitar, serta dapat mengakibatkan erosi dan atau sleding pada tanggul di bantaran sungai bengawan solo. Untuk tindak lanjutan, diberikan sanksi atau tidak, kami akan menyampaikan kepada atasan dan mengkaji sesuai dengan aturan yang ada," pungkasnya.