free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bukan "Nyolong Timun", Kancil di Tulungagung ini Justru Edarkan Sabu dan Pil Dobel L

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Pipit Anggraeni

08 - Oct - 2021, 15:43

Placeholder
Pelaku penyalahgunaan Narkoba saat ditangkap Polisi. (Foto: Dok. Humas Polres Tulungagung)

JATIMTIMES - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung kembali berhasil menangkap 2 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu dan Pil dobel L. 

Kasus ini diungkap setelah Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika di wilayah Kecamatan Sumbergempol ada peredaran narkoba. Diketahui, pelaku bernama ARP alias Kancil dan SSW alias Paijan yang ditangkap Polisi di tempat yang berbeda.

Baca Juga : Klinik Adminduk Pandu Cakti Tulungagung Pecah Kerumunan Hapus Percaloan

"Penangkapan kedua pelaku dilakukan di dua tempat yang berbeda", kata Kasat Resnarkoba Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko. Jum'at (8/10/2021).

Dijelaskannya, setelah dilakukan penyelidikan, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama ARP (inisial) alias Kancil pada Rabu (6/10/2021) sekira pukul 17.45 WIB.

Saat ditangkap, lanjut Nenny, ARP alias Kancil sedang melakukan transaksi sabu dan pil Dobel L di sebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Sumbergempol. Dari hasil penangkapan ARP alias Kancil diperoleh keterangan jika pelaku mendapatkan barang haram itu dari SSW (inisial) alias Paijan yang beralamat di Desa Bojong Rawalumbu, Kecamatan/Kota Bekasi.

"Dari pengakuan ARP, ia mendapatkan barang dari SSW, tidak lama kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil menangkap SSW yang berdomisili di Desa Doroampel Kecamatan Sumbergempol dan dilakukan penggeledahan," jelasnya.

Dari hasil penangkapan terhadap kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 26 poket plastik klip kecil berisi total seberat 6.04 gram, 2 alat bong, 1 pipet kaca berisi sabu seberat 1,3 gram, 32 butir pil dobel L, 1 buah HP merk realme warna hijau, 1 buah skrop sedotan plastik, 1 kotak warna putih, 1 buah timbangan digital, uang tunai Rp 350.000, 5 korek api, 1 buah buku catatan, 2 buah kantong plastik klip, 1 box sedotan, 1 dosbook senter, dan 1 buah ATM BCA.

Baca Juga : Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Istri Siri, Tersangka Peragakan 55 Adegan sesuai Pemeriksaan Polisi

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Pipit Anggraeni