JATIMTIMES - Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko terjun langsung untuk mengecek pelaksanaan program Tapping Box di 7 hotel, kafe, restoran, dan sebagainya, Rabu (6/10/2021). Hal ini dilakukan untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Batu.
7 lokasi itu di antaranya Cafe WOW, Hotel Arjuno, Concrete Cafe, Batu Suki Resort & Hotel, Restoran Khas Jawa, Klub Bunga dan Kusuma Agrowisata Resort.
Baca Juga : Instruksi Wali Kota Madiun: Masuk Supermarket Wajib Menggunakan Aplikasi Pedulilindungi
“Bersyukur hotel dan restoran di Kota Batu siap untuk melaksanakan program Tapping Box dengan baik. Mudah-mudahan dengan program Tapping Box di seluruh hotel dan restoran, kerjaan kita bisa efektif dan efisien,” kata Dewanti.
Seperti halnya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di cafe WOW Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu. Ternyata di sana belum melakukan pemasangan Tapping Box. Dewanti pun bersama petugas cafe tersebut berdiskusi bersama.
Dewanti memberikan waktu dua minggu ke depan agar melakukan pemasangan tapping box. Apalagi kafe tersebut tergolong ramai dikunjungi konsumen, jadi sangat penting dihadirkan tapping box.
Menurut Dewanti sidak ini dilakukan untuk mengetahui kondisi di lapangan. Sekaligus supaya tahu kendala teknis pemasangan tapping box. “Memang sengaja turun untuk mengetahui kondisi ke lapangan. Supaya bisa tahu apa yang harus saya lakukan selanjutnya,” kata Dewanti.
Sementara itu, pemilik warung WOW Billy Ongkowijoyo menambahkan, sesuai dengan arahan Wali Kota Batu harus merampungkan pemasangan tapping box selama dua pekan mendatang. Bahkan pihaknya tidak keberatan dengan waktu yang diberikan itu.
“Kami siap memasang tapping box. Akan kita segerakan sesuai dengan arahan dari ibu Wali Kota Batu,” ucap Billy.
Baca Juga : Genjot Wisata Halal, Pemkot Malang Fasilitasi Pelaku Industri Kuliner Urus Sertifikasi Halal
Tapping box merupakan alat yang dimiliki pemerintah daerah dan penggunaannya diserahkan kepada pemilik usaha yang dikenakan wajib pajak. Alat ini biasanya diletakkan di setiap kasir yang menjadi objek pajak daerah. Misalnya hotel, tempat hiburan, restoran dan juga tempat parkir.
Alat ini dipasang untuk merekam catatan transaksi dan sebagai pembanding antara jumlah keseluruhan transaksi yang ada di objek wajib pajak dengan jumlah pajak daerah yang dibayarkan oleh pemilik usaha. Data yang didapatkan nantinya akan digunakan sebagai pembanding laporan wajib pajak yang diserahkan kepada pemerintah daerah setiap bulannya.
Sistem tapping box tidak hanya memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dengan optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak restoran, tetapi juga dapat menguntungkan pelaku usaha. Bagi pelaku usaha restoran, keberadaan alat tapping box menunjukkan kepatuhan pajak dan akan meningkatkan kredibilitas usaha. Alat tapping box juga memudahkan pelaku usaha menyetorkan pajak restoran yang dipungut dari kantong konsumen.