JATIMTIMES- Usaha Pemerintah Kota Madiun dalam menekan penyebaran covid-19 selama ini berbuah masuknya Kota Madiun level 2 dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Karenanya, Pemerintah Kota Madiun kembali mengeluarkan Instruksi Walikota Nomor 28 Tahun 2021.
Baca Juga : Vaksinasi Drive Thru Perdana Digelar, Polresta Malang Kota Sediakan 50 Dosis Vaksin Sinovac
Dalam Instruksi Wali Kota Madiun Nomor 28 tersebut, salah satunya mewajibkan pengunjung supermarket dan hypermarket menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 september 2021," bunyi Diktum KESATU nomor 6 dalam Instruksi Wali Kota Madiun tersebut.
Kini, kapasitas pengunjung pun diberi sedikit kelonggaran hingga 75 persen namun serta jam operasionalnya diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB namun dengan protokol kesehatan yang ketat.
Pelaku usaha nantinya juga akan diberikan sanksi administratif hingga penutupan bagi yang tidak melaksanakan ketentuan yang sudah diatur dalam instruksi wali kota tersebut.
Baca Juga : Penjelasan Kemendagri soal Anak Asal Tuban yang Susah Dapat Akta Kelahiran karena Namanya Sangat Panjang
Selain supermarket, dalam Instruksi Wali Kota Madiun yang dikeluarkan (5 Oktober 2021 hingga 18 Oktober 2021) banyak tempat yang diwajibkan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi di antaranya, restoran, bioskop, perhotelan, lokasi seni budaya maupun sarana olah raga.