JATIMTIMES - Sejumlah proyek warisan yang mangkrak menjadi fokus pembahasan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD tahun anggaran 2022. Di antaranya proyek pembangunan gorong-gorong dengan sistem Jacking untuk mengatasi banjir, hingga proyek revitalisasi pasar-pasar rakyat.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, berkaitan dengan penyelesaian proyek jacking saat ini sedang dalam proses pendaftaran ulang oleh kurator di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Pihaknya masih menunggu hasil putusan untuk segera ditindaklanjuti pembangunannya.
Baca Juga : Terapkan Sistem Merit, Pemkab Malang Raih Penghargaan dari KASN
"Prioritas masih tetap berkaitan dengan masalah proyek-proyek sisa, ada jacking, dan ada beberapa pasar. Tapi sudah kami jelaskan, untuk jacking berproses di BANI. Jadi itu segera setelah terselesaikan, sudah ada perintah dari proses hukumnya itu baru kita kerjakan," ungkap Sutiaji ditemui usai Rapat Paripurna agenda Penyampaian Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda APBD Tahun anggaran 2022, Senin (4/10/2021).
Kemudian, berkaitan dengan revitalisasi pasar rakyat, ada 3 pasar yang hingga saat ini urung tuntas penyelesaiannya. Di antaranya, Pasar Besar, Pasar Induk Gadang, dan Pasar Blimbing. Saat ini ketiga pasar tersebut memang berproses dengan pihak ketiga.
Untuk Pasar Besar sedang dalam proses addendum yang akan dibahas dengan pihak PT. Matahari Putra Prima Tbk. "Pasar Gadang dan Pasar Blimbing itu kan masih urusan dengan pihak ketiga. Masih kita cari legal standing dan legal opinionnya.
Kita masih upayakan," terang Sutiaji.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menyatakan, sederet proyek-proyek yang belum tuntas juga menjadi sorotan legislatif untuk dikaji lebih dalam melalui Hearing oleh setiap Perangkat Daerah (PD) yang menaungi. "Masih akan kita perdalam lagi dengan kegiatan Hearing oleh masing-masing PD dan komisi di DPRD Kota Malang," kata Made.
Berkaitan dengan proyek jacking salah satunya, pihaknya memberikan perhatian lebih. Mengingat sudah bertahun-tahun tak kunjung terealisasi pembangunannya.
Baca Juga : Pemkot Malang Bakal Bertemu PT Matahari untuk Bahas Perihal Pasar Besar
Sebab, menurut Made, molornya penyelesaian masih pada persoalan yang sama. Yakni, tersendat pada pengajuan ke BANI, di mana hal ini dimintakan kepada komisi terkait untuk menindaklanjuti.
"Kalau sudah di BANI sampai di mana sih. Proses ini terus kita kejar supaya kita tidak tersandera kasus-kasus hukum yang sebenarnya kepentingan masyarakat harus di atas semuanya. Akan kita kejar terus yang menjadi PR harus selesai lah," pungkas Made.