free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Terapkan Sistem Merit, Pemkab Malang Raih Penghargaan dari KASN

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

04 - Oct - 2021, 22:20

Placeholder
Bupati Malang HM. Sanusi saat menerima Piagam Penghargaan Penerapan Sistem Merit yang diserahkan oleh Komisioner KASN Sri Hadiati.(Foto: Humas dan Prokopim Kabupaten Malang).

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kembali mendapatkan prestasi. Kali ini terkait penerapan Sistem Merit. Di mana Pemkab Malang mendapatkan kategori baik dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Piagam hasil penilaian sistem merit diserahkan oleh Komisioner ASN Sri Hardiati Wara Kustriani kepada Bupati Malang HM. Sanusi pada Senin (4/10/2021). 

Prestasi tersebut diperoleh Pemkab Malang karena dari total 8 Aspek Sistem Merit ASN, ada sebanyak 3 Aspek yang telah diterapkan dengan persentase lebih dari 80 persen. Ketiga aspek tersebut adalah Penggajian, Penghargaan dan Disiplin serta aspek Perlindungan Pelayanan.

Baca Juga : Hampir 50 Persen Tidak Terealisasi, Pemkab Malang Geser Sejumlah Anggaran

Penilaian Sistem Merit sendiri telah dilakukan verifikasi oleh KASN sejak 15 Juni 2021 lalu. Dan dari penilaian tersebut, Pemkab Malang berhasil meraih nilai sebesar 261 dengan predikat Baik Kategori III. Yang artinya, Pemkab Malang sudah menerapkan prinsip merit dalam sebagian besar aspek manajemen ASN.

Dan dapat dikecualikan dari pelaksanaan seleksi terbuka dalam pengisian JPT, namun dengan pengawasan KASN dan dievaluasi setiap tahun.

"Oleh karena itu, saya berharap kesempatan ini dapat menjadi wadah koordinasi dan sinergi antar seluruh Perangkat Daerah untuk melakukan evaluasi terhadap penerapan Sistem Merit di Kabupaten Malang agar lebih optimal dan lebih baik lagi. Mudah-mudahan momentum ini juga mampu menciptakan kesamaan persepsi dan memberikan pemahaman yang komprehensif tentang penerapan Sistem Merit beserta manfaatnya.” ujar Bupati Malang, HM. Sanusi, Senin (4/10/2021. 

Pada dasarnya penerapan Sistem Merit dalam tata kelola ASN adalah untuk menjamin keadilan dalam pengangkatan, penempatan, penugasan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM). Tentu secara terencana dan tidak diskriminatif serta secara utuh berbasis pada kompetensi atau kinerja ASN yang dinilai secara adil. 

"Bilamana strategi, kebijakan, program dan kegiatan sudah tertata dengan baik, maka tinggal bagaimana SDM yang handal mampu mengambil peran untuk menjamin keberhasilan penerapan berbagai aspek tersebut dengan baik,“ terang Sanusi. 

Baca Juga : Pembangunan Kios Semi Permanen Pedagang Pasar Kota Batu Ditargetkan Selesai Akhir Oktober Ini

Sedangkan menurut Komisioner KASN Sri Hadiati, apa yang sudah dicapai Pemkab Malang merupakan penilaian tertinggi. Dimana posisi tersebut menitik beratkan pada proses perencanaan, disiplin, manajemen kinerja hingga sistem penggajian.

"Ini prestasi yang luar biasa. Ini pencapaian luar biasa dimana Pemkab Malang mampu menyelesaikan Pekerjaan Rumah (PR). Merit sistem telah menjadi agenda pembangunan yakni meningkatkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing," tegas Sri Hadiati.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya