JATIMTIMES - Lelang fisik revitalisasi Pasar Besar Kota Batu rencananya bakal dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada awal November mendatang. Dengan demikian, sebelum lelang dilaksanakan, maka pedagang sudah harus direlokasi dan pasar sudah harus rata dengan tanah.
Para pedagang seluruhnya harus sudah dipindah ke Stadion Brantas sebagai tempat relokasi. Namun saat ini, belum semua kios permanen selesai digarap. Pemerintah Kota Batu pun dituntut mengebut proses pembangunan tempat relokasi agar cepat selesai.
Baca Juga : Kota Blitar PPKM Level 1, Perpustakaan Bung Karno Kembali Dibuka
“Sudah dipastikan Kementerian PUPR jadwal lelang fisik pasar induk Kota Batu diperkirakan pada 8 November 2021 mendatang,” ucap Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso.
Menurutnya, kawasan relokasi untuk pedagang merupakan satu-satunya aset Pemkot Batu, yang dirasa paling memenuhi kriteria untuk dijadikan tempat relokasi pedagang. “Karena dari luasan lahan, hingga posisi lahan sudah memenuhi kriteria,” tambah Punjul, Jumat (1/10/2021).
Berbagai fasilitas yang bakal disiapkan di antaranya Mandi, Cuci, Kakus (MCK) sebanyak 16 unit, listrik dan air bersih. Seluruhnya biaya ditanggung oleh Pemkot Batu. Kemudian lahan area parkir juga sudah disiapkan, yakni di kawasan Stadion Timur, samping GOR Gajah Mada, terusan Jalan M. Sahar, dan area parkir akses masuk Jatim Park 1 serta Jalan Sultan Agung.
Sedangkan relokasi pedagang rencananya akan dilakukan pada Oktober ini. Sementara untuk revitalisasi Pasar Besar Kota Batu akan menggunakan anggaran secara multi years.
Baca Juga : Sisakan 23 Persen, Target Herd Immunity Kota Batu Terus Dikejar
Rencananya, pada akhir tahun 2021 ini sudah dilakukan pengerjaan fisik. Namun pengerjaan fisik akan lebih banyak pada tahun 2022 mendatang. Dengan menggunakan dana APBN sebesar Rp 200 Miliar.
Bisa jadi, pada tahap I anggaran yang diberikan 10 persen, kemudian tahun 2022 sebesar 90 persen. Karena besaran pengerjaan fisik lebih banyak tahun tersebut. Anggaran tersebut sesuai dengan Perpres No. 80 tahun 2019 tentang percepatan pembangunan ekonomi di Jawa Timur.