JATIMTIMES - Pembahasan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang tahun 2018-2023 akhirnya rampung. Evaluasi di tingkat Provinsi Jawa Timur telah dilalui dengan beberapa rekomendasi.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang Dwi Rahayu menyampaikan, evaluasi di tingkat Provinsi Jawa Timur ini sebagai bentuk penyesuaian dokumen Perubahan RPJMD Kota Malang tahun 2018-2023 agar sesuai dengan RPJMN dan RPJMD Provinsi.
Baca Juga : DPRD Trenggalek Resmikan APBD Perubahan 2021, Pembiayaan Fokus Pemulihan Ekonomi
Adapun, beberapa hal yang dievaluasi berkaitan dengan landasan hukum penyusunan, sistematika, teknis penyusunan, hubungan antar bab, serta konsistensi antar dokumen.
"RPJMD memang sudah melalui evaluasi. Ada beberapa masukan, terkait misalnya dasar hukum yang belum masuk. Hal seperti itu juga telah kita benahi," ujar Dwi.
Sebelumnya, Perubahan RPJMD Kota Malang tahun 2018-2023 ini juga telah melalui proses fasilitasi. Dalam hal ini, program-program yang telah disusun dalam dokumen disesuaikan sebagaimana mestinya. Hal itu karena, kondisi pandemi Covid-19 mengharuskan dilakukan penyesuaian.
Penyesuaian itu mengacu pada program prioritas nasional. Di mana dalam penyusunan Perubahan RPJMD Kota Malang tahun 2018-2023 ini didasarkan pada Peraturan Mendagri No 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Di samping itu juga mengacu pada Keputusan Mendagri No 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Baca Juga : Tingkatkan Pengetahuan Terkait Tipikor, KPK Gelar Sekolah Intensif Pemuda dan LSM Antikorupsi 2021
"Sebelumnya kita difasilitasi oleh provinsi, nah itu kan ada beberapa yang kita sesuaikan. Mereka melihat program nasional belum masuk begitu, tapi itu sudah kita penuhi," terangnya.
Setelah penyusunan dokumen RPJMD tuntas, selanjutnya bakal berlanjut pada dokumen Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Kota Malang tahun 2018-2023. Keduanya harus diselaraskan dengan menyesuaikan program strategis pertumbuhan ekonomi di Kota Malang.
"Jadi menyesuaikan dengan program nasional. Pemulihan ekonomi, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan Ekonomi Kreatif (Ekraf) beberapa itu saat ini menjadi prioritas," pungkasnya.