free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Perubahan RPJMD Kota Malang 2018-2023 Tuntas Dibahas, Evaluasi Pemprov Jatim Jadi Acuan

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Pipit Anggraeni

02 - Oct - 2021, 01:38

Placeholder
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang, Dwi Rahayu. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Pembahasan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang tahun 2018-2023 akhirnya rampung. Evaluasi di tingkat Provinsi Jawa Timur telah dilalui dengan beberapa rekomendasi.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang Dwi Rahayu menyampaikan, evaluasi di tingkat Provinsi Jawa Timur ini sebagai bentuk penyesuaian dokumen Perubahan RPJMD Kota Malang tahun 2018-2023 agar sesuai dengan RPJMN dan RPJMD Provinsi.

Baca Juga : DPRD Trenggalek Resmikan APBD Perubahan 2021, Pembiayaan Fokus Pemulihan Ekonomi

Adapun, beberapa hal yang dievaluasi berkaitan dengan landasan hukum penyusunan, sistematika, teknis penyusunan, hubungan antar bab, serta konsistensi antar dokumen.

"RPJMD memang sudah melalui evaluasi. Ada beberapa masukan, terkait misalnya dasar hukum yang belum masuk. Hal seperti itu juga telah kita benahi," ujar Dwi.

Sebelumnya, Perubahan RPJMD Kota Malang tahun 2018-2023 ini juga telah melalui proses fasilitasi. Dalam hal ini, program-program yang telah disusun dalam dokumen disesuaikan sebagaimana mestinya. Hal itu karena, kondisi pandemi Covid-19 mengharuskan dilakukan penyesuaian.

Penyesuaian itu mengacu pada program prioritas nasional. Di mana dalam penyusunan Perubahan RPJMD Kota Malang tahun 2018-2023 ini didasarkan pada Peraturan Mendagri No 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Di samping itu juga mengacu pada Keputusan Mendagri No 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Baca Juga : Tingkatkan Pengetahuan Terkait Tipikor, KPK Gelar Sekolah Intensif Pemuda dan LSM Antikorupsi 2021

"Sebelumnya kita difasilitasi oleh provinsi, nah itu kan ada beberapa yang kita sesuaikan. Mereka melihat program nasional belum masuk begitu, tapi  itu sudah kita penuhi," terangnya.

Setelah penyusunan dokumen RPJMD tuntas, selanjutnya bakal berlanjut pada dokumen Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Kota Malang tahun 2018-2023. Keduanya harus diselaraskan dengan menyesuaikan program strategis pertumbuhan ekonomi di Kota Malang.

"Jadi menyesuaikan dengan program nasional. Pemulihan ekonomi, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan Ekonomi Kreatif (Ekraf) beberapa itu saat ini menjadi prioritas," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Pipit Anggraeni