Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Ketua DPRD Banyuwangi Minta Eksekutif Realisasikan Target PAD

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

30 - Sep - 2021, 18:27

Placeholder
Alief R. Kartiono, Kepala Bapenda Kabupaten Banyuwangi (Nurhadi Banyuwangi/ JatimTIMES)

JATIMTIMES- Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara menekankan pada eksekutif agar serius dalam mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar tidak mempengaruhi belanja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi.

"Kemarin proyeksi di induk kita Rp 590 miliar terkoreksi Rp 518 miliar, per hari ini 58 persen, itu yang kita tekankan. Kita ingin pendapatan harus sesuai target," tegas Made.

Baca Juga : Bertemu Wapres RI, Bupati Lamongan Ungkap 3 Strategi Pengentasan Kemiskinan

Menurut dia jika target PAD yang sudah dipatok tidak tercapai, maka akan berdampak pada belanja daerah yang lain.

"Jadi Rp 518 miliar ini harus sesuai target, itu yang kita tekankan, jika itu tidak diantisipasi akan mengoreksi belanja yang lain atau dikurangi," sambungnya.

Selanjutnya politisi asal Ketapang itu menuturkan dewan memberikan saran masukan dalam mewujudkan  target yang ditetapkan. Dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) harus memaksimalkan kerja dengan melakukan ekstentifikasi dan intensifikasi potensi sumber pendapatan di Banyuwangi.

"Maka Pemkab harus benar-benar mengantisipasi pendapatan tersebut, atau menyesuaikan target pendapatan yang dipatok. Potensi pendapatan harus benar-benar sesuai target," tegas Made.

Menanggapi harapan ketua dewan tersebut Alief R. Kartiono, Kepala Bapenda Kabupaten Banyuwangi mengungkapkan langkah-langkah yang dilakukan untuk mencapai target yang ditetapkan antara lain; Pendaftaran tanah sebagai legal cadastre (rechtskadaster) adalah pendaftaran tanah dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah. Pendaftaran tanah sebagai fiscal cadaster adalah pendaftaran tanah dalam rangka keperluan pemungutan pajak.

Baca Juga : Fraksi-Fraksi DPRD Kota Malang Soroti Target Proyeksi Pendapatan Asli Daerah 2022

“Bapenda juga melakukan pemutakhiran data Wajib Pajak (WP) dan data base Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan PDL, peningkatan kepatuhan dan penegakan peraturan. Selain itu melakukan penagihan piutang kepada WP secara intens dalam sisa waktu yang ada,” jelas alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Jember itu kepada wartawan media ini Kamis (30/09/2021).

Selanjutnya pejabat berkacamata itu menambahkan dalam masa pandemi Covid 19 juga melakukan inovasi peningkatan PAD dengan melaksanakan program; penyusunan regulasi penghapusan sanksi administrasi, memberikan pelayanan secara digital dan menambah chanel pembayaran melalui Kantor Pos, Go-Pay, Indomaret dan Bank-bank Pemerintah yang lain.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Sri Kurnia Mahiruni