JATIMTIMES-Kepolisian Resort (Polres) Blitar Kota menerapkan QR aplikasi PeduliLindungi di lingkungan polres setempat. Kebijakan berlaku bagi para tamu maupun anggota kepolisian yang hendak masuk ke dalam Mapolres. Kebijakan ini diberlakukan mulai 25 September 2021.
"Penerapan QR kode pada aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu upaya penurunan penyebaran Covid-19,” kata Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Achmad Rochan.
Baca Juga : DPRD Dorong Pemkot Malang Fasilitasi Pembinaan Keterampilan Dunia Kerja Bagi Pemuda
Rochan menambahkan, scanning QR PeduliLindungi dilakukan di samping pos jaga Mapolres Blitar Kota. Petugas jaga juga memastikan siapapun yang akan masuk ke dalam Mapolres sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
“Selama kegiatan penerapan QR kode aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk Mapolres Blitar Kota ini diterapkan, masyarakat merespons positif dan mulai menerapkannya," imbuhnya.
Menurut Rochan, jika ada masyarakat yang belum menginstal aplikasi PeduliLindungi, maka petugas jaga akan membantu mendownload aplikasi itu. Begitu juga, jika pengguna PeduliLindungi belum menerima vaksin Covid-19 sama sekali, maka akan dianjurkan untuk melakukan vaksinasi terlebih dahulu.
“Penerapan aplikasi PeduliLindungi sekaligus membantu meningkatkan partisipasi masyarakat guna melaporkan lokasi dan riwayat perjalanan selama pandemi. Dengan demikian, tentunya bisa membantu memperkuat pelaksanaan 3T (penelusuran, pengujian, dan penanganan),” jlentrehnya.
Baca Juga : Persiapan Pembelajaran Luring, Unidha Malang Bakal Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Lebih dalam Rochan menyampaikan, di awal penerapan aplikasi PeduliLindungi, Polres Blitar Kota masih memberikan toleransi bagi masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak. Yang bersangkutan tetap dilayani meski belum menerima vaksin Covid-19.
“Polri adalah pengayom dan pelayan masyarakat. Masih ada toleransi bagi yang memiliki kepentingan mendesak, tetap kami layani meskipun belum mendapatkan vaksin Covid-19,” pungkasnya.