JATIMTIMES - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri berhasil mengamankan 'N' pelaku pembunuhan anak di bawah umur (15), yang diduga telah menghilangkan nyawa seorang anak perempuan berinisial 'Q' (14), dengan menggunakan minuman yang dicampur dengan racun ikan (potas).
Kemudian, jenazah korban tersebut tergeletak di lapangan voli, di Dusun Bolorejo, Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, hingga ditemukan warga setempat yang akan memeriksa kondisi ternaknya, pada Jumat malam (24/9/2021), dan kejadian ini dilaporkan pada Polres Kediri.
Baca Juga : Polisi Amankan 5 Pemuda dalam Aksi Tawuran yang Terekam Kamera Warga di Jombang
Pengamanan pelaku 'N', terjadi sangat singkat yakni sekitar empat jam setelah penemuan mayat 'Q' di lapangan voli, Dusun Bolorejo, Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
Penangkapan 'N' itu sendiri terjadi di rumahnya, dan saat dilakukan penggeledahan petugas kepolisian menemukan barang bukti, berupa sisa racun ikan, yang digunakan sebagai bahan tambahan dalam racikan jamu.
"Kami dari Polres Kediri telah berhasil mengamankan pelaku 'N'. Tepatnya, pelaku pembunuhan berencana ini dapat terlacak dari percakapan ponsel antara tersangka dengan korban Q. Sebab, dari chatting terakhir, memang korban telah melakukan komunikasi dengan si pelaku 'N'. Atas kejadian ini, 'N' pun mengakui bahwa perbuatannya tersebut karena perasaan kalut, karena ia masih anak-anak tapi kekasihnya justru mengaku dalam kondisi hamil," kata Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, saat menggelar jumpa pers, didampingi Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha, di Mapolres Kediri, Selasa (28/9/2021).
Dari keterangan pelaku, jelas AKBP Lukman, mereka diketahui baru berhubungan badan sebanyak dua kali. Namun, ketika si korban 'Q' mengakui dirinya hamil dengan 'N', maka tersangka bingung harus berbuat apa. Lantas, pada Jumat malam (24/9/2021) keduanya bertemu di lapangan voli tersebut.
"Untuk racun ikan yang dipakai pelaku N, awalnya korban Q tidak tahu-menahu. Sebab, dari kesepakatan keduanya, memang ingin menyamarkan kondisi kehamilan korban dengan menggunakan jamu. Tapi karena perasaan bingung itulah, pelaku N, mengoplos jamu tersebut dengan potas yang dibeli di toko bangunan di desanya," jelasnya.
Baca Juga : Kompetisi Sepak Bola Liga 2 Mulai Bergulir, PSSI Jalankan Protokol Kesehatan Ketat
Lebih lanjut, barang bukti yang berhasil diamankan, ponsel pelaku dan korban, baju korban, dan ada pula sepeda yang waktu itu digunakan pelaku untuk bertemu korban.
"Untuk menentukan penyebab kematian, kami menunggu hasil autopsi korban. Termasuk apakah benar kematian korban karena diracun oleh pelaku," tambahnya.
Atas perbuatan pelaku, maka pasal yang disangkakan, pasal 340 mengenai pembunuhan berencana subsider 338 untuk pembunuhan.