JATIMTIMES - Aksi tawuran sejumlah pemuda di Jombang yang terekam kamera warga tengah ditangani Satreskrim Polres Jombang. Hingga kini, polisi telah berhasil menangkap 5 orang dari total 9 pelaku tawuran.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengungkapkan, video tawuran yang viral di medsos tersebut terjadi pada Minggu (26/09). Menurut dia, tawuran terjadi karena adanya keributan dari dua kelompok pemuda yang saat itu melihat pementasan kesenian jaranan di Dusun Klepek Kidul, Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Jombang.
Baca Juga : Kisah Rita Gaviola, Dulu Seorang Pengemis yang Kini Jadi Superstar
Keributan kemudian berlanjut di Jalan Raya Desa Sukoiber, saat kedua kelompok ini beranjak pulang sekitar pukul 16.00 WIB. Aksi tawuran itu pun direkam oleh warga yang kebetulan melintas di jalan raya tersebut.
"Pulang dari melihat jaranan itu, ada sekelompok warga yang kebetulan ada gesekan. Kemudian berkelahi di jalan," ujarnya kepada wartawan saat diwawancarai di Mapolres Jombang, Selasa (28/09).
Dari aksi tawuran itu, sedikitnya 4 pemuda menjadi korban penganiayaan. Mereka adalah Mochammad Bachrudin Isnaini (20), warga Desa Plumbon Gambang, Kecamatan Gudo, Dicky Fajar Ferdiansyah (21), warga Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Khalvin Kusuma Ardiyansyah (22), warga Desa Wangkal Kepuh, Kecamatan Gudo dan Affredo Anggada (20), Warga Desa Kempleng, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.
Dijelaskan Teguh, rekaman video tawuran yang beredar menjadi alat bukti untuk mengungkapkan identitas para pelaku. Selain itu, polisi juga menggali dari keterangan para korban.
Dari hasil penyelidikan itu, lanjut Teguh, polisi berhasil meringkus 5 orang dari 9 pelaku. Mereka adalah Wawang Priyantofa (28), wara Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Ahmad Reynaldi (21), warga Desa Sepanyul, Kecamatan Gudo.
Kemudian Wahyu Eka Pradana (23), Rian Maulana Zahra (19) serta Dian Arya Setiawan (20). Ketiganya merupakan warga Desa Godong, Kecamatan Gudo. Sedangkan, 4 pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran polisi Yaitu NR, RM, AD dan BC.
"Dari hasil video itu, kita lakukan profiling. Pada malam harinya kita amankan 5 orang pelaku dan sudah kita lakukan penahanan," tandasnya.
Sementara dari hasil penyelidikan polisi, pelaku dan korban merupakan dua kelompok perguruan silat yang berbeda. "Setelah kita lakukan pemeriksaan, ini adalah dua kelompok perguruan silat yang berseteru," kata Teguh.
Baca Juga : Aksi Bagi-bagi Telur Gratis Gagal, Ini yang Dilakukan Peternak Ayam Blitar
Akibat perbuatannya, para pelaku kini telah meringkuk di sel tahanan Polres Jombang. Hukuman penjara maksimal 5 tahun tengah menantinya.
"Pelaku kita kenakan Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1 KUHP yang berbunyi barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pemuda melakukan aksi tawuran di jalanan. Tawuran tersebut tertangkap kamera warga yang sedang melintas.
Aksi tawuran yang direkam oleh warga itu, memperlihatkan puluhan pemuda saling baku hantam hingga membuat arus lalu lintas terganggu.
Di dalam video berdurasi 21 detik tersebut, terlihat puluhan pemuda berhamburan di tengah jalanan beraspal. Mereka terlihat saling baku hantam. Tak ayal, aksi tawuran tersebut membuat sejumlah kendaraan yang melintas menghentikan laju kendaraannya.(*)