JATIMTIMES - Sidang perkara penangkapan ikan dengan terdakwa Ifan Suparno kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (27/9/2021) memasuki agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa.
Setelah menjalani pemeriksaan, giliran terdakwa yang diperiksa. Kepada jaksa penuntut umum (JPU) Arga Bramantyo Cahya Sahertian menjelaskan jika mulanya terdakwa beserta kru KM Inda Jaya ke Masalembu untuk menangkap ikan.
Baca Juga : Gara-Gara Baper saat Pesta Miras, Pria di Blitar Tusuk Teman hingga Tewas
Sepulang dari Masalembu perahu mengalami kebocoran pipa di perairan Bawean. Bukannya memperbaiki kebocoran, pria asal Desa Blimbing, Kecamatan Paciran, Lamongan beserta kru melakukan aktivitas menangkap ikan.
Jaraknya, sekitar 5 mil dari bibir pantai Pulau Bawean. Penangkapan ikan itu diketahui warga Pulau Putri. Alhasil, terjadi proses penangkapan secara ramai-ramai.
Sebelum tertangkap, terdakwa sempat memotong tali jaring yang belum sempat diangkat ke perahu. Kemudian melarikan diri. Kejar-kejaran di laut pun tak terhindarkan. Hingga pada akhirnya tertangkap.
"Saya lari karena takut ditangkap massa. Mereka sambil membawa parang," dalih terdakwa kepada JPU.
Usai menjawab pertanyaan JPU, giliran hakim yang mencecar pertanyaan. Salah satunya yang disinggung keterangan terdakwa dinpersidangan tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian.
Di dalam berkas BAP, terdakwa mengaku jika alat tangkap yang dipakai adalah jaring trawl. Tetapi, saat di persidangan, terdakwa membantah.
Terdakwa bersikukuh jika selama ini ia memakai alat tangkap jenis cantrang. Bukam trawl. "Dulu (saat BAP, red) langsung tanda-tangan, tidak saya baca," kata terdakwa Ifan Suparno.
Hakim pun mematahkan pernyataan terdakwa. Majelis hakim meminta pernyataan itu dibuktikan dengan alat bukti yang dimiliki.
"Kalau tidak ada bukti bagaimana kami tahu dan yakin kalau terdakwa menggunakan trawl atau cantrang," ujar hakim anggota Bagus Trenggono.
Sidang yang dipimpin Wiwin Arodawanti ditunda pada 4 Oktober dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca Juga : Luhut Diperiksa 1 Jam Terkait Laporan Terhadap Haris-Fatia, Polisi Upayakan Mediasi
Usai persidangan, Fasichatus Sakdiyah penasehat hukum (PH) terdakwa mengaku akan menyiapkan bukti-bukti saat pledoi. Dia menyebut, bahwa di wilayah Brondong Lamongan tidak ada nelayan yang memakai jaring trawl. Semuanya cantrang.
Disinggung mengenai keterangan terdakwa saat di BAP, Fasichatus Sakdiyah menyebut jika kliennya tidak memahami perbedaan jaring trawl dengan cantrang.
"Seperti yang tertera di BAP poin ke 17, terdakwa mengatakan trawl tapi dalam kurung ada cantrangnya," ujarnya.
Sakdiyah juga mengakui jika alat tangkap jenis trawl dan cantrang memiliki dampak yang sama terhadap kerusakan laut. Terutama pada laut yang dangkal.
"Kalau dangkal tentu sama-sama akan merusak karang, tapi kalau di tengah laut kedalaman tidak apa-apa," pungkasnya.
Diketahui, Ifan Suparno ditangkap karena menangkap ikan menggunkan jaring trawl di wilayah perairan, Desa Lebak, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean pada Juni 2021 lalu.
Ia didakwa dengan Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.