JATIMTIMES - Kepolisian Resort (Polres) Blitar menangkap pelaku pembunuhan terhadap Arhab Muslihin. Pelaku berinisial MZA diringkus saat bersembunyi di tengah hutan di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
Setelah diamankan MZA diperiksa secara intensif. Polisi akhirnya memperoleh kesimpulan jika aksi pembunuhan itu terjadi akibat masalah sepele. Pelaku terbawa perasaan (Baper) dengan kata-kata yang dilontarkan korban.
Baca Juga : Pria di Blitar Siram Anak dan Istri Pakai Minyak Panas
“Korban bilang ke saya tidak usah temenan lagi.Setelah itu kemudian saya dipisuhi (ucapan kasar dalam bahasa Jawa)," kata MZA saat pres rilis di Polres Blitar.
MZA menambahkan, dia sebelumnya tidak pernah ada masalah dengan korban. Selain bertetangga, keduanya juga berteman akrab.
“Selama berteman kami belum pernah terlibat masalah. Masalah kemarin terjadi hanya akibat selisih paham karena kami sama-sama mabuk. Karena kami minum habis banyak," imbuhnya.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, cekcok antara keduanya berawal saat sedang pesta miras. Karena korban merasa sudah minum terlalu banyak, ia berniat untuk pulang ke rumah. Namun, pelaku terus mengajak korban untuk minum-minum hingga terjadi percekcokan. Saat itulah pelaku mengambil pisau dapur di rumahnya lalu menusuk leher korban.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga : Polresta Malang Kota Amankan 2.820 Botol Arak Bali Siap Edar dari Dua Kasus Berbeda
"Perencanaan bisa masuk, dilihat kalau dengan pelaku mengambil pisau di rumah lalu menusuk korban," terang Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom.
Diberitakan sebelumnya, Ketenangan warga Lingkungan Babadan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar mendadak digegerkan dengan penemuan seorang pria yang terkapar di pinggir jalan, Selasa (21/9/2021) malam. Saat ditemukan pria tersebut dalam kondisi tewas dengan luka sayatan mengeluarkan darah di bagian leher.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, pria tersebut teridentifikasi atas nama Arhab Muslihin (31) warga Desa Soso, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Pelaku berinisial MZA (22) rekan korban sendiri yang merupakan warga Lingkungan Babadan, Kecamatan Wlingi. Hasil penyelidikan kepolisian, penganiyaan terhadap pelaku bermula dari pesta miras.