free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polresta Malang Kota Amankan 2.820 Botol Arak Bali Siap Edar dari Dua Kasus Berbeda

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

27 - Sep - 2021, 21:04

Placeholder
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto (empat dari kiri) saat menunjukkan barang bukti minuman keras arak bali siap edar yang berhasil diamankan oleh jajaran Sat Samapta Polresta Malang Kota, Senin (27/9/2021). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Jajaran Sat Samapta Polresta Malang Kota berhasil gagalkan peredaran 2.820 botol minuman keras (miras) tradisional ilegal dengan jenis Arak Bali siap edar. Ribuan botol arak bali itu diamankan dari dua tempat dan pada waktu yang berbeda. 

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, untuk kasus pertama terjadi pada hari Senin (6/9/2021) sekitar pukul 09.30 WIB Tim Tombak III Sabhara menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kiriman miras Arak Bali dari Pulau Bali melalui jalur ekspedisi bus. 

Baca Juga : Stagnan Bergelar Kabupaten Layak Anak Tingkat Pratama,  Lumajang Kejar Ketertinggalan

Kemudian ditemukan 1.620 botol miras Arak Bali di dalam satu bagasi bus ekspedisi PT Restu Mulia yang terletak di Jalan Dr Cipto, Kota Malang yang dikemas dalam botol 600 mili liter dengan golongan alkohol 40 persen.

Lalu, berdasarkan temuan tersebut dua orang staf dari PT Restu Mulya dengan inisial SR berdomisili Kecamatan Sukun, Kota Malang dan staf inisial KH berdomisili di Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang dimintai keterangan.

Perwira yang akrab disapa Buher ini menyebutkan, untuk kasus kedua terletak di Jalan Sarangan, Kota Malang ditemukan satu unit mobil pikap dengan nomor polisi P-8864-KA ketika jajaran Polresta Malang Kota menggelar Operasi Yustisi pada hari Sabtu, 25 September 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.

"Dalam operasi yustisi diamankan lagi satu mobil bak terbuka, ada sekitar 50 kardus. Satu kardus berisi sekitar 24 botol arak dengan berat 1,5 liter tiap botolnya dengan jumlah total 1.200 botol miras," ungkap Budi Hermanto kepada JatimTIMES.com, Senin (27/9/2021). 

Dari temuan pada kasus kedua, jajaran Polresta Malang Kota memeriksa dua orang yakni sopir berinisial MS dan kernetnya berinisial IS. Keduanya merupakan warga Kabupaten Jember dan dilakukan pemeriksaan oleh Polresta Malang Kota guna penyelidikan lebih lanjut. 

"Ini juga dugaan pelanggaran peredaran miras jenis arak bali tentang Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang miras," katanya. 

Sementara itu, Kasat Samapta Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto mengatakan untuk 1.200 botol Arak Bali yang ditemukan di satu unit mobil pikap terbuka tersebut berdasarkan pengakuan sopir hanya menerima jasa angkut saja. 

Baca Juga : Dinas Pariwisata Dorong Pelaku Wisata di Kota Batu Segera Miliki Sertifikat CHSE dan PeduliLindungi

"Jadi istilahnya balen, ketika dia mengirimkan barang (tanaman bonsai, red) ke Bali, kembali ke Jawa dari pada kosong ada angkutan disepakati untuk membayar jasa angkut (sebesar Rp 1 juta, red) kemudian dibawa ke Jawa," terangnya. 

Sesampainya di Kota Malang, sang sopir langsung mengarah ke Jalan Sarangan dan berhenti di pinggir jalan. Petugas patroli pun mencurigai keberadaan mobil pengangkut dengan tutup terpal warna biru tersebut yang seperti menunggu seseorang. 

"Karena mencurigakan di Jalan Sarangan, setelah dicek ternyata isinya juga minuman keras tradisional Arak Bali," tuturnya. 

Lebih lanjut, untuk kedua kasus berbeda ini masing-masing pelaku dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). Kata Syabain untuk sopir dan kernet mobil pikap telah menjalani pemeriksaan kemudian di pulangkan. "Sedangkan satu pemesan miras yang disidangkan tipiring dengan sanksi denda Rp 2 juta," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya