JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2021. Survei ini bagian dari kegiatan pencegahan korupsi serta memperkuat perencanaan dan evaluasi kegiatan pencegahan bagi kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.
Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan, SPI 2021 dilakukan secara masif kepada 542 pemerintah daerah dan 95 kementerian atau lembaga. Metode yang digunakan adalah e-SPI atau survei online.
Baca Juga : Awas Terkecoh, Jembatan Bambu Terpanjang di Lumajang Viral
Dalam SPI, respons yang dilibatkan jumlahnya cukup banyak. Sekitar 2 juta orang akan dimintai kesediaannya untuk mengisi kuisioner SPI. Tetapi target responden hanya sekitar 200 ribu orang.
"Kami akan menghubungi 2 juta orang,
diminta untuk mengisi kuisioner SPI. Dimintai kesediaannya mengisi kuesioner, mengingat tantangan survei online yang biasanya respons rate-nya tidak terlalu besar,” kata Ipi.
Lembaga antirasuah itu akan menghubungi beberapa pihak yang akan menjadi responden survei ini. Responden survei ini terdiri dari pihak internal kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dan pihak eksternal.
Pihak eksternal yang menjadi responden survei adalah pengguna layanan publik dan mitra kerja sama. Selain itu, survei ini melibatkan para ahli dan pemangku kepentingan lain yang memiliki kompetensi dan informasi yang memadai mengenai instansi kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.
Lebih lanjut dijelaskan, SPI telah dilakukan sejak tahun 2007. Selama pelaksanaannya, telah dilakukan berbagai perbaikan dan pengembangan. Survei ini kemudian menjadi prioritas nasional dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2020-2024 terkait indikator strategi penguatan implementasi strategi nasional pencegahan korupsi.
Baca Juga : Jembatan Bambu Di Lempeni Tempeh Ramai Dikunjungi Warga Karena Dikira Panjang
Dalam pelaksanaannya tahun ini, lembaga antirasuah itu telah menunjuk salah satu pihak ketiga, yakni PT MarkPlus Inc. SPI ini juga menjadi rujukan dalam penilaian reformasi birokrasi dari Kementerian PAN-RB untuk indikator pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. "Penunjukan pihak ketiga untuk untuk melakukan pengumpulan data untuk survei secara daring dan observasi lapangan," ungkap Ipi.
Mengenai SPI, melakukan survei di masa pandemi covid-19 memang merupakan sebuah tantangan. Karena itu, KPK berharap agar mereka yang terlibat, baik itu responden dan yang lainnya, untuk berpartisipasi dengan baik. Hal ini tentunya sebagai wujud kepedulian ikut menciptakan layanan publik yang bersih dan bebas dari korupsi.
Sementara itu, kegiatan SPI telah berlangsung sejak Agustus hingga Oktober 2021. Pihak ketiga yang telah ditunjuk KPK akan menghubungi calon responden melalui Whatsapp blast dan juga email blast dengan melampirkan surat resmi pengantar dari KPK.