free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Penuhi RTH, Desa di Kota Batu Wajib Buat Taman

Penulis : Irsya Richa - Editor : Pipit Anggraeni

26 - Sep - 2021, 23:30

Placeholder
Penanaman pohon dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aires Setiawan di Kota Batu, Minggu (26/9/2021). (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Batu tercatat masih kurang 13,5 persen. Untuk menutupi kekurangan itu, Pemkot Batu meminta kepada 24 Desa dan Kelurahan agar wajib menyediakan taman untuk RTH.

“Sesuai dengan aturan Perda 7/2011 tentang RTRW Kota Batu tahun 2010-2030, untuk RTH di Desa/Kelurahan wajib menyediakan taman seluas 1 hektar,” kata Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso.

Baca Juga : Dana Desa Tahap II Kota Batu Sudah Tersalurkan Rp 6,8 Miliar

Kekurangan 13,5 hektare itu menurutnya bisa terpenuhi, bahkan melebihi kebutuhan apabila seluruh desa dan kelurahan memiliki taman. Diperkirakan, jika seluruh desa dan kelurahan mewujudkan permintaan itu, maka RTH bisa bertambah hingga 24 hektare. 

“Karena itu untuk menutupi kekurangan itu kami meminta Pemerintah Desa/Kelurahan menyediakan taman tersebut,” ucap Punjul.

Selain pada 24 desa dan kelurahan, ada beberapa sektor lainnya yang juga harus memenuhi kebutuhan RTH.

Itu juga berlaku penyediaan taman seluas 2 hektare di tiap Kecamatan. Dengan total 6 hektare di tiga Kecamatan dan penyediaan rimba kota 2 hektar di tiga kecamatan dengan total 6 hektar.

Selain itu, Pemkot Batu juga mewajibkan bagi pengusaha wisata dan pengembang perumahan untuk ikut berkontribusi dalam memenuhi kekurangan RTH. Untuk penyediaan RTH dibebankan 5 persen dari luasan perumahan.

Kemudian untuk sektor pariwisata jika memiliki lahan lebih dari 15 hektare harus menyediakan 5 hektare atau 25 persen RTH  dari luas wisata. Namun untuk pariwisata skala sedang 10-15 hektar harus menyediakan RTH seluas 3 hektare.

Baca Juga : Gara-Gara LPJ BLT DD, 5 Desa Telat Terima DD Tahap 2 di Kota Batu

Dan untuk yang memiliki skala kecil atau luas kurang dari 10 hektar nantinya wajib menyediakan RTH 1 hektare atau 25 persen dari luas wisata.

“Pemkot akan segera menyampaikan kebijakan penyediaan RTH ini kepada pelaku usaha wisata, pengembang, sampai ke tingkat pemerintah kecamatan hingga desa/kelurahan supaya bisa segera dipenuhi,” imbuhnya.

Jika sembilan sektor tersebut mampu diwujudkan bersama-sama, standar minimal RTH mampu terpenuhi mencapai 366,32 Hektare.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Pipit Anggraeni