JATIMTIMES - Setelah berjalan selama sekitar satu tahun perkara pemalsuan keterangan dengan tersangka Linda Leo pengusaha asal Kota Malang akhirnya tuntas. Penyidik dari Polda Jatim telah melimpahkan perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim.
Kuasa Hukum Pelapor, Iko Kurniawan menyampaikan apresiasinya kepada Polda Jatim. "Kami juga mengapresiasi kinerja Polri dalam hal ini penyidik yang pada akhirnya dapat merampungkan berkas perkara Linda dan tahap dua dapat terlaksana," ujarnya, Sabtu (25/9).
Baca Juga : 6 Jenis Olahraga yang Dianjurkan Rasulullah SAW, Termasuk Gulat
Setelah ini dia berharap agar JPU dapat segera melimpahkannya ke pengadilan agar segera disidangkan dan tercapai kepastian hukum.
Ditanya soal tak ditahannya Linda, Iko menyayangkan. "Kami menyayangkan tidak ditahannya Linda namun kami tetap hormati sikap JPU," imbuh dia.
Linda adalah seorang pengusaha yang dilaporkan mantan suaminya yang juga seorang pengusaha asal Surabaya ke Polda Jatim.
Kasus ini awalnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim, Linda dilaporkan karena saat menikah menggunakan surat keterangan yang diduga palsu. Di mana dirinya menyatakan masih perawan atau belum pernah menikah, padahal status aslinya adalah seorang janda.
Oleh mantan suaminya Linda dilaporkan melanggar Pasal 263 Ayat 2. Yakni, barang siapa dengan sengaja surat palsu atau yang dipalsukan jika surat itu dapat menimbulkan kerugian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun lamanya.
Baca Juga : Drama Isoman Azis Syamsuddin yang Berujung Penjemputan KPK, Kini Resmi Ditahan
Saat dilimpahkan ke JPU itu penyidik Polda Jatim turut menghadirkan tersangka Linda. Namun, Linda tidak sampai ditahan sebagaimana awalnya ketika pertama dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Jatim. Saat itu Linda sempat menjalani masa penahanan selama dua minggu di polda.
Saraswati kuasa hukum dari Linda ketika dikonfirmasi turut membenarkan sudah selesainya berkas penyidikan dan saat ini perkara sudah dilimpahkan ke JPU. "Tapi tidak sampai ditahan," terangnya.
Saraswati mengaku mengajukan permohonan ke JPU agar kliennya tak sampai ditahan terlebih dahulu. "Sudah dulu ya. Intinya sebagai kuasa hukum saya sudah siap untuk selanjutnya perkara ini naik ke pengadilan," imbuh dia.