JATIMTIMES - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut membuat drama jika dirinya sedang menjalani isolasi mandiri (Isoman) saat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa. Mengetahui hal itu, KPK pun tak tinggal diam.
KPK langsung turun tangan untuk menjemput Azis Syamsuddin. Saat dilakukan tes antigen, Azis ternyata dinyatakan negatif Covid-19. Sebelumnya, Azis berdalih bahwa dirinya sedang menjalani isoman atau isolasi mandiri saat dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca Juga : DLH Kota Malang Tanam 36 Pohon dan Bersihkan Alun-Alun
Alasan sedang menjalani isoman itu disampaikan Azis melalui surat yang dikirim ke KPK pada Kamis (23/9/2021). Dalam surat tersebut, Azis meminta pemeriksaan untuk dijadwalkan kembali pada Senin (4/10/2021).
"Sehubungan dengan surat panggilan KPK No. SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021 tanggal 15 September 2021, di mana saya diminta menghadap penyidik KPK pada hari Jumat, 24 September 2021, untuk didengar keterangannya, maka saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021," demikian isi surat Azis Syamsuddin.
Azis beralasan dirinya sedang menjalani isoman. Sebab, ia mengaku pernah kontak dengan pasien positif Covid-19. "Adapun alasan penundaan tersebut dikarenakan saat ini saya sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) karena beberapa waktu lalu saya berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Coronavirus," kata Aziz Syamsuddin.
Ia beralasan bahwa dirinya harus menjalani isolasi mandiri sesuai dengan aturan pemerintah. Azis menyebut isoman sebagai salah 1 langkah untuk mencegah penularan virus asal Wuhan, China itu.
"Hal ini saya lakukan untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan isoman jika berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif Coronavirus dan juga untuk mencegah penyebaran rantai Coronavirus," sambung Aziz.
Azis Diangkut KPK
KPK pun bergerak mencari Azis dan menangkapnya. Hingga akhirnya, pada Jumat (24/9/2021) malam kemarin, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tim penyidik KPK telah menemukan keberadaan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
"Alhamdulillah, sudah ditemukan (keberadaan Azis Syamsuddin)," kata Firli.
Azis dijemput penyidik untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Ia diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Sebelum dibawa ke gedung KPK, Azis menjalani tes swab antigen dan menunjukkan hasil negatif COVID-19. "Yang bersangkutan kami persilakan mandi dan persiapan, sambil menunggu penasihat hukum. Test swab antigen negatif," ungkap Firli.
Baca Juga : Oknum Guru Lakukan Pelecehan Seksual terhadap 34 Santriwati
Azis kemudian tiba di gedung KPK pada pukul 19.54 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja batik, dan langsung masuk gedung KPK.
Penetapan tersangka atas Azis Syamsuddin ini diduga berkaitan dengan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. Informasi yang didapat dari sumber internal di KPK menyebutkan Azis telah resmi berstatus tersangka.
Dikutip melalui wawancara eksklusif detik.com, Firli Bahuri memberikan kepastiannya. "Pada saatnya, akan kami sampaikan kepada publik," ucap Firli.
Azis Ditahan KPK
KPK kini resmi menahan Azis setelah ditetapkan sebagai tersangka. Azis ditahan di Rutan Polres Jaksel hingga 13 Oktober mendatang.
"Setelah penyidik memeriksa para saksi kurang-lebih ada 20 orang saksi dan dikuatkan dengan alat bukti, maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021 di Rumah Tahanan Negara Polres Jakarta Selatan," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di gedung KPK, Sabtu (25/9/2021).
Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.