free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemkab Lumajang Minta Pendampingan KPK Terkait Pertambangan Pasir

Penulis : Bramastyo Dhieka Anugerah - Editor : Dede Nana

23 - Sep - 2021, 22:57

Placeholder
Bupati Lumajang Bersama Jajaran KPK (Foto: Bramastyo Dhieka Anugerah / Jatim Times)

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar rapat koordinasi monitoring dan evaluasi monitoring center of prevention (MCP) di ruang rapat Narariya Kirana, Kamis (23/9/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Lumajang Thoriqul Haq meminta pendampingan dari KPK agar inovasi yang dilakukan Pemkab Lumajang tidak menyalahi aturan yang ada. Terutama terkait dengan penyimpangan yang ada dalam aktivitas pertambangan pasir.

Baca Juga : Kerugian Negera Capai Rp 4 Miliar, Kejari Tetapkan 2 Tersangka Kasus Mark Up Pengadaan Lahan SMAN 3 Kota Batu

"Kami mohon didampingi berkaitan dengan inovasi yang kami lakukan pada aktivitas pertambangan pasir," kata Thoriqul Haq.

Lebih lanjut Thoriqul mengatakan, saat ini ada 59 penambang pasir berizin. Dengan rincian 50 di antaranya aktif, 1 izinnya mati, sementara sisanya tidak ada aktivitas pertambangan. Dengan demikian, potensi pendapatan pajak dari pertambangan pasir diasumsikan mencapai Rp 35 miliar.

Untuk memaksimalkan pendapatan pajak pertambangan pasir, Pemkab Lumajang saat ini sedang membangun stockpile terpadu. Hal itu untuk memperbaiki manajemen pengelolaan pertambangan pasir di Kabupaten Lumajang.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama menjelaskan, kedatanganya di Kabupaten Lumajang dalam rangka melakukan komunikasi dua arah baik dengan pemerintah daerah maupun instansi non pemerintah daerah sesuai dengan fungsi pengawasan tata kelola pemerintah daerah.

"Bagaimana upaya-upaya pemerintah daerah menghilangkan berbagai macam potensi tindakan korupsi," tegasnya.

Baca Juga : Anies Diperiksa KPK Terkait Lahan Munjul, Novel Baswedan Tegaskan Tak Pernah Berupaya Lindungi Sepupunya

Dirinya menjelaskan, jika saat ini KPK tengah memetakan 8 area intervensi Pemerintah Daerah yang menjadi fokus pencegahan korupsi. Yaitu, perencanaan dan penganggaran anggaran daerah, pengadaan barang dan jasa, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen ASN, manajemen aset, penguatan pengawasan APIP, pengelolaan Dana Desa dan pelayanan publik.

Oleh karena itu,  pihaknya berharap supaya ada keseriusan pemerintah dalam menanggulangi dan memerangi praktik korupsi yang ada di daerah.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bramastyo Dhieka Anugerah

Editor

Dede Nana