free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kenaikan Hampir 300%, DPRD Tulungagung Minta Rincian Anggaran Pilkada dan Pilkades Serentak

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Yunan Helmy

23 - Sep - 2021, 01:51

Placeholder
Pembahasan Ranperda Dana Cadangan di Kantor DPRD Tulungagung. Rabu, 22/9/2021. (Foto: Heru Santoso/TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Kebutuhan anggaran untuk pilkada (pemilihan kepala daerah) serentak 2024 dan pilkades (pemilihan kepala desa) serentak 2025 di Kabupaten Tulungagung mengalami kenaikan cukup fantastis dibandingkan tahun 2018. 

Hal itu diketahui dari paparan KPU saat pembahasan Ranperda Pembentukan Dana Cadangan dengan Pansus III DPRD Tulungagung, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga : Berhasil Curi Kayu, Maling di Tulungagung ini Gigit Jari Tinggalkan Truk dan Potongan Jati

Salah satu anggota Pansus III DPRD Tulungagung Heru Santoso mengatakan, dalam pembahasan Ranperda Pembentukan Dana Cadangan, KPU mengajukan anggaran Rp 75,837 miliar dan Bawaslu mengajukan Rp 24,416 miliar 

Atas pengajuan kebutuhan anggaran itu, Pansus III tidak begitu saja menyetujuinya. Pansus III meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk merinci dan menjelaskan kebutuhan anggaran itu, termasuk asumsi jumlah pemilih (DPT), jumlah TPS, petugas PPK, panwascam, KPPS, dan sebagainya untuk tahun 2024. "Jika dibandingkan pelaksanaan pilkada tahun 2018, terjadi kenaikan biaya yang luar biasa," kata Heru.

Pada Pilkada  2018 lalu, KPU hanya membutuhkan biaya Rp 37,696 miliar dan Bawaslu  Rp 6,757 miliar.  Artinya, jika dibandingkan dengan kebutuhan biaya Pilkada 2024 ,yang diajukan mengalami kenaikan hampir 300%.

Heru mengatakan, rincian dan penjelasan kebutuhan sangat penting karena Pansus III mengedepankan asas kehati-hatian sehingga dana hibah yang diajukan betul-betul tepat guna dan tepat sasaran.

Melihat kondisi keuangan daerah di masa pandemi covid-19 saat ini juga kembang kempis, jika pengajuan tersebut disepakati,  maka akan mulai dicadangkan pada APBD Tahun Anggaran 2022- 2023. Persentase anggaran yang dicadangkan sesuai kesepakatan bersama antara Pansus III dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah)  Pemkab Tulungagung.

Baca Juga : Sediakan 1.500 Dosis, Polresta Banyuwangi Gelar Vaksinasi Merdeka di Sekolah

"Selanjutnya kita akan melakukan analisis secara rijik dan detail dari usulan KPU dan Banwaslu. Apakah nanti ada pengurangan atau penambahan akan kita lanjutkan pada pembahasan minggu depan," ucap Heru.

Menurut Heru, kehati-hatian dan ketelitian Pansus III dalam pembahasan ranperda itu merupakan bentuk menjalan fungsi pengawasan. Tujuannya, semua bisa berjalan dengan sebaik-baiknya untuk Kabupaten Tulungagung.

Pembahasan ranperda pembentukan dana cadangan yang juga melibatkan tim asistensi pemkab dan penyelenggara pemilu itu juga membahas  asumsi-asumsi pelaksanaan pilkada 2024. Yakni apakah menggunakan sistem pilkada dengan protokol kesehatan atau tidak.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Yunan Helmy