free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidianti Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Penulis : Desi Kris - Editor : Dede Nana

22 - Sep - 2021, 21:01

Placeholder
Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Tempo)

JATIMTIMES - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan Haris Azhar dari Lokataru dan Fatia Maulidianti dari KontraS ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021). 

Luhut akhirnya memilih untuk menempuh jalur hukum setelah somasi yang dilayangkan kepada kedua belah pihak tidak direspons. 

Baca Juga : Ngaku Pedagang Madu, Pria Ini Embat Laptop dan Hape Pegawai Diskoperindag Tuban

"Kamu (Haris Azhar dan Fatia) sudah disomasi sama Pak Juniver (pengacara Luhut) 2 kali kan sudah cukup," kata Luhut. 

Luhut juga mengaku pihaknya sudah meminta keduanya untuk menyampaikan permintaan maaf atas tudingannya tersebut, namun tidak pernah ada respons. Ia menyebut laporan ini pun diambil untuk menjaga nama baiknya dan keluarga besarnya.

"Saya kan harus mempertahankan nama baik, anak-cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena 2 kali saya sudah (minta) maaf nggak mau minta maaf," tandasnya. 

Hal itulah yang akhirnya membuat Luhut untuk mengambil jalur hukum

"Jadi saya pidanakan dan perdatakan," terang Luhut.

Sementara, kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang menambahkan, pihaknya hari ini melaporkan Haris dan Fatia atas dugaan pencemaran nama baik. Sejumlah bukti, termasuk video di YouTube Haris Azhar, telah diberikan ke polisi dari laporan hari ini.

Menurut Girsang, ada tiga dugaan pelanggaran pidana yang dilaporkan Luhut hari ini ke polisi. Dugaan pelanggaran tersebut dari UU ITE hingga penyebaran berita bohong atau hoax. 

"Pak Luhut langsung yang membuat melaporkan. Ini buktinya, dan pasal yang sudah dilaporkan ada sampai 3 pasal. Pertama UU ITE, kemudian pidana umum, dan kemudian juga ada mengenai berita bohong," katanya.

Laporan Luhut tersebut sudah diterima pihak Polda Metro Jaya dengan nomor register STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Secara perdata, Luhut disebut akan menggugat keduanya senilai Rp 100 juta. 

"Dalam gugatan perdata itu, beliau sampaikan kepada saya, tadi kita akan menuntut kepada, baik untuk Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp 100 miliar," lanjut Juniver. 

Untuk diketahui, laporan Luhut kepada Haris Azhar dan Fatia ini berawal dari konten di YouTube yang berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!. Pihak Luhut pun membantah konten yang termuat di video tersebut.

Baca Juga : Komisi C Akan Minta ESDM Cabut Ijin Penambang Yang "Jual"  SKAB

Menurut Juniver, jika gugatan perdata dikabulkan oleh pengadilan, Luhut akan menyumbangkan uang itu kepada masyarakat Papua.

"100 miliar, kalau dikabulkan hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," terang Juniver Girsang.

Respons Hariz Azhar setelah dilaporkan Luhut

Terkait laporan Luhut, pengacara Hariz Anzah, Nurkholis Hidayat menyayangkan adanya laporan itu. Menurutnya, laporan kepolisian itu tidak bermartabat. 

"Kami menyayangkannya setelah upaya dan iktikad baik dan undangan pertemuan untuk mengklarifikasi perbedaan pandangan. Langkah itu sama sekali bukan langkah terpuji dan tidak memberikan andil positif untuk mendukung keberanian warga untuk berpartisipasi dalam mengawasi pemerintahan," kata Nurkholis. 

Lebih lanjut, ia berharap kepolisian dapat menghormati konstitusi dan menghentikan upaya pemidanaan tujuannya berupaya membungkam suara kritis warga.

"Kita berharap Kepolisian RI untuk menghormati konstitusi dan berani menghentikan setiap upaya pemidanaan dengan motif yang bertujuan membungkam suara kritis warga negara," ujarnya.

Selain itu, Nurkholis juga merespons terkait rencana Luhut menggugat kliennya senilai Rp 100 miliar. Ia pun mengaku siap menghadapi gugatan tersebut.

"Ini mengarah pada judicial harassment, kita akan menghadapinya," imbuhnya.

Sementara, dari pihak Fatia Maulidiyanti hingga kini masih belum memberi respons terkait laporan dari Luhut tersebut.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Dede Nana