JATIMTIMES - Melihat kenyataan adanya penjualan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) pasir oleh pengusaha tambang di Lumajang untuk melegalkan keluarnya barang dari kawasan tambang illegal, membuat Ketua Komisi C DPRD Lumajang Trisno, geram.
Untuk menuntaskan masalah ini, Trisno akan segera melayangkan surat Kantor Dinas ESDM Jawa Timur, agar melakukan evaluasi kepada pemilik ijin tambang yang membantu tambang illegal untuk melegalkan barangnya dengan memberikan SKAB dari perusahannya.
Baca Juga : Arsal Sahban Sang Cobra Penyuka Kelor, Rindu Lumajang
"Secepatnya saya akan berkirim surat ke Kantor Dinas ESDM di Surabaya. Dan semua ini akan saya usulkan atas nama DPRD Lumajang demi tertibnya tambang di Lumajang," kata Trisno.
Masih kata Trisno, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera menggelar rapat di Komisi C DPRD Lumajang, untuk menyikapi penjualan SKAB untuk melegalkan tambang illegal ini.
"Prinsip saya tetap, kalau Illegal ya Illegal. Jangan dilegalkan dengan cara apapun juga. Saya sudah memiliki nama-nama perusahaan yang menjual SKAB ini dan akan saya laporkan ke Kantor Dinas ESDM Jatim, agar dievaluasi ijinnya, kalau perlu dicabut," kata Trisno kemudian.
Sementara terkait dengan pelaku penjualan SKAB ini, Komisi C juga akan berkoordinasi dengan penegak hukum agar segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : SKAB Digunakan Untuk Tambang Illegal Lumajang, Komisi C Minta Polisi Tindak Tegas
"Kalau sudah menyangkut legalitas, saya tidak akan main-main. Saya bersama Komisi C akan menelusuri masalah ini untuk memastikan pelanggaran tambang di Lumajang tidak terjadi lagi," tegas Trisno melalui Jatimtimes, hari ini Rabu (22/9).