JATIMTIMES - Ketua Komisi C DPRD Lumajang, Trisno mengaku memiliki bukti digunakannya Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang digunakan untuk melegalkan tambang illegal.
Menurut politisi PPP ini, tambang illegal tidak boleh dilegalkan dengan SKAB dari pengusaha yang memiliki ijin.
Baca Juga : Soal EDC BNI di E-Warung Sering Macet, Ini Penjelasan BNI Lumajang
"Tambang illegal tidak bisa dilegalkan dengan SKAB oleh perusahaan yang berijin, sementara penambangannya dilokasi yang tak berijin. Illegal yang Illegal, jangan dilegalkan dengan cara melanggar hukum," kata Trisno, Ketua Komisi C DPRD Lumajang.
Dijelaskan, pendapatan asli daerah harus berasal dari perusahaan yang berijin. Oleh karena itu Trisno meminta kepada Satpol PP dan Polres Lumajang segera turun tangan untuk menindak penggunaan SKAB untuk tambang illegal ini.
"Ini pelanggaran, polisi akan saya minta untuk segera mengambil langkah tegas terkait tambang illegal ini. Jangan membiarkan tambang illegal berjalan dibawah perlindungan tambang yang berijin. Saya akan berikan buktinya satu persatu nanti kepada pihak kepolisian dan Satol PP," kata Trisno kemudian.
Sementara kepada Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang diminta untuk selektif melakukan porporasi agar SKAB yang keluar benar-benar digunakan untuk tambang yang legal dan berijin.
Baca Juga : KPK Lakukan OTT Bupati Kolaka Timur Sultra Andi Merya
"Saya akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait agar tambang illegal di Lumajang jangan dilindungi dengan SKAB abal-abal dari perusahaan yang sengaja menjual SKAB-nya kepada tambang illegal," tegasnya kemudian.