JATIMTIMES - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait lahan Munjul, hari ini Selasa (21/9/2021). Anies diketahui berbicara mengenai 2 hal saat memenuhi panggilan KPK.
Awalnya, ia memamerkan tentang capaiannya menangani pandemi Covid-19 dan baru setelahnya membahas soal kasus yang membuatnya dipanggil KPK. Anies terlihat tiba di KPK menumpang mobil dinasnya berpelat nomor polisi B-1-DKI sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga : Asesmen Kemenkes RI Kota Batu Masuk Level 1
Selain Anies, KPK juga memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Baik Anies maupun Prasetio sama-sama akan diperiksa sebagai saksi.
Keterangan keduanya diperlukan terkait dengan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur yang menetapkan Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka. Yoory Corneles Pinontoan sendiri merupakan mantan Dirut Perumda Sarana Jaya.
Saat tiba di KPK, Anies memilih berbicara ke wartawan mengenai hal lain, yaitu diawali soal prestasi DKI dalam pandemi, baru kemudian perihal kasus di KPK. Berikut keterangan lengkap Anies Baswedan saat tiba di KPK:
"Pertama, kita alhamdulillah dulu bahwa kondisi di Jakarta sekarang pandeminya terkendali. Kita bersyukur positivity rate kita sekarang 0,7 persen walaupun tracing di Jakarta 8 kali lipat lebih tinggi dari WHO. Nah, itu kita syukuri bahwa kondisi terkendali.
Yang kedua, pada pagi hari ini saya memenuhi undangan untuk memberikan keterangan sebagai warga negara yang ingin ikut serta di dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik, maka saya datang memenuhi panggilan tersebut.
Saya berharap nantinya keterangan yang saya berikan akan bisa membantu tugas KPK di dalam menuntaskan persoalan korupsi yang sedang diproses. Jadi saya akan menyampaikan semua yang dibutuhkan. Semoga itu bermanfaat bagi KPK."
Baca Juga : Masuk Tahap Impounding, Bupati Trenggalek Tandai Pengisian Awal Bendungan Tugu
Di sisi lain, dalam perkara ini KPK telah menetapkan 5 tersangka. Salah satunya yakni mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
Terakhir KPK menjerat dan menahan Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar sebagai tersangka. Tersangka selanjutnya ialah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.
Lalu, ada 1 lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo. Mereka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019.
Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 152,5 miliar. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.