JATIMTIMES - Polemik soal kepemilikan lahan pengamat politik Rocky Gerung Vs PT Sentul City Tbk hingga kini masih belum menemui titik terang. Terkait hal ini, melalui kuasa hukumnya Haris Azhar Rocky berencana melaporkan Sentul City terkait sengketa lahan yang berada di Desa Bojong Koneng, Bogor.
"Kita rencana akan lakukan serangkaian laporan mulai minggu depan," kata Haris.
Baca Juga : PON XX Papua Hanya Bisa Dihadiri 25 Persen Penonton
Namun, Haris tidak menjelaskan detail terkait laporan apa saja yang akan dibuat dan pihak mana saja yang akan dilaporkan selain Sentul City. "Minggu depan diumumkan," ujarnya.
Sementara, terkait somasi, Haris menyebut belum ada tindak lanjut dari Sentul City sendiri. Terakhir kali Sentul City melayangkan somasi pada 12 Agustus 2021. Isi somasi tersebut meminta agar Rocky Gerung segera mengosongkan rumahnya dalam waktu 7x24 jam, yang diklaim berdiri di atas lahan Sentul City. Somasi itu sudah berakhir sejak jauh hari. Namun, Haris menyebut tidak ada somasi baru yang dilayangkan pihak Sentul City hingga kini.
Sebelumnya, Rocky dan sejumlah warga di Desa Bojong Koneng disomasi oleh PT Sentul City sebanyak 3 kali untuk mengosongkan rumah. Somasi pertama dikirim 28 Juli, lalu pada 6 dan 12 Agustus 2021.
Sentul City mengklaim pihaknya sebagai pemegang hak yang sah atas tanah tempat rumah Rocky berdiri karena memegang SHGB. Di sisi lain, Rocky juga mengklaim sebagai pemilik lahan yang sah.
Haris mengatakan, jika Rocky sudah menguasai tanah dan bangunan tersebut sejak 2009. Rocky berniat menggugat PT Sentul City Tbk senilai Rp1 triliun. Selain itu, Haris mengatakan, pihaknya juga akan menggugat Sentul City buntut somasi itu melalui class action. Sebab, pihak yang dirugikan bukan hanya Rocky melainkan juga warga Bojong Koneng.
Baca Juga : Uji Coba Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Mal Dilakukan di 5 Kota Ini
Untuk diketahui, hingga saat ini Rocky sendiri belum angkat kaki dari rumahnya. Meskipun, lahan di sekitar rumahnya sudah diratakan oleh eskavator sejak pekan lalu.
Rocky lewat Haris juga menagih BPN untuk membuka data kepemilikan lahan di Desa Bojong Koneng. Sebab, BPN mengklaim penerbitan izin Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kepada PT Sentul City Tbk telah sesuai aturan.