JATIMTIMES - Selama enam bulan yang dimulai dari April sampai September 2021, total Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masuk ke Kota Malang sebanyak 97 orang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Erik Setyo Santoso mengatakan, rekapan data 97 orang PMI tersebut terhitung mulai 26 April hingga 14 September 2021.
Baca Juga : Jadi Kawasan Wisata Prioritas Nasional, Pemkot Malang Susun Master Plan Smart City
"Sebanyak 97 PMI itu berasal dari Singapura 56 orang, Malaysia 15 orang, Hongkong 23 orang dan Brunei Darussalam 3 orang," ungkapnya kepada JatimTIMES.com, Senin (20/9/2021).
Pejabat yang juga merupakan Sekretaris Daerah Kota Malang ini menjelaskan, dalam pemulangan para PMI terdapat dua mekanisme yang dapat dipilih oleh para PMI. Di mana mekanisme tersebut merupakan SOP (Standard Operasional Procedure) Satuan Tugas (Satgas) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).
"Pertama mereka memilih untuk karantina di hotel, bayar secara mandiri dengan pantauan dari Satgas Covid-19," ujarnya.
Setelah selesai menjalani masa karantina dan berdasarkan hasil swab Polymerase Chain Reaction (PCR) dinyatakan negatif, para PMI dapat memasuki Kota Malang.
Untuk PMI yang memilih menjalani karantina secara mandiri di hotel diwajibkan melakukan pembayaran secara mandiri. Untuk biaya paket penginapan di hotel yang digunakan untuk menjalani karantina berdasarkan informasi dari para PMI rata-rata sekitar Rp 5 juta.
"Berdasarkan keterangan dari PMI biayanya sekitar Rp 5 juta-an lebih untuk satu orangnya. Itu paketan sampai PCR sampai mereka dinyatakan negatif, mereka boleh pulang," tuturnya.
Sedangkan untuk mekanisme kedua yakni PMI langsung menuju Asrama Haji Sukolilo Surabaya untuk menjalani karantina. Terjadi perubahan waktu untuk karantinanya bagi masing-masing PMI.
Erik mengatakan, sebelum diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menggunakan sistem level pada Juli 2021, waktu karantina bagi PMI yakni lima hari. Dua hari karantina di Asrama Haji Sukolilo Surabaya dengan hasil swab PCR negatif Covid-19, kemudian tiga hari selanjutnya karantina di Safe House Jalan Kawi Kota Malang.
Baca Juga : Disnaker Kabupaten Blitar Gelar Sosialisasi Perundang-undangan Barang Kena Cukai Ilegal ke Pekerja Migran
"Kalau sudah negatif baru boleh dijemput oleh keluarga untuk pulang ke rumah masing-masing," ujarnya.
Namun, setelah diterapkannya PPKM dengan sistem pelevelan, skema karantina pun turut berubah. Yakni PMI harus menjalani karantina total delapan hari. Untuk rinciannya, di Asrama Haji Sukolilo Surabaya selama tiga hari dan lima hari selanjutnya di daerah tujuan.
"Jadi total delapan hari, baru mereka PCR lagi. Kalau PCR dikirim ke kita hasilnya negatif, ya sudah boleh pulang," katanya.
Sementara itu, berdasarkan rekapan data yang dimiliki Disnaker-PMPTSP Kota Malang, kedatangan PMI yang terakhir pada tanggal 14 September dan harus menjalani karantina terlebih dahulu di Asrama Haji Sukolilo Surabaya. Dan pada tanggal 17 September 2021 telah dilakukan penjemputan oleh tim dari Disnaker-PMPTSP Kota Malang untuk menjalani karantina lanjutan.
Pihaknya pun menjelaskan mengapa hal itu menjadi penjemputan terakhir untuk sementara waktu, pasalnya pemerintah per tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kebijakan bahwa pintu masuk ke Indonesia bagi Warga Negera Indonesia (WNI) pelaku perjalanan internasional hanya melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta, Banten dan Bandar Udara Samratulangi, Sulawesi Utara.
"Terus terang kami belum mengetahui mekanismenya nanti seperti apa, yang jelas itu penjemputan terakhir di Asrama Haji Sukolilo," pungkasnya.