JATIMTIMES - Rencana pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) pada akhir tahun 2021 oleh Pemkab Pamekasan di Desa Gugul Kecamatan Tlanakan, terus digenjot.
Hal itu terbukti dari semakin masifnya Pemkab Pamekasan bersama Bea Cukai
menggelar sosialisasi dan public hearing terkait rencana pembangunan KIHT di sejumlah wilayah di Pamekasan.
Baca Juga : Dispertapa Pemkab Blitar Beri Pembekalan Pola Kemitraan dan Analisis Usaha Tani ke Petani Desa Ngrejo
Dalam pembangunan KIHT tersebut, akan ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan pelaku usaha industri rokok di Pamekasan apabila bergabung dan membangun usaha di KIHT.
"KIHT akan sangat membantu para pengusaha hasil tembakau, khususnya di Pamekasan,"kata Trisilo Asih Setiawan, kepala seksi penindakan dan penyidikan Bea Cukai Madura, Jumat (17/09/2021)
Menurut dia, banyak sekali kemudahan yang bisa dimanfaatkan pengusaha. Antara lain, kerja sama pelintingan, pengecualian luas pabrik, jangka waktu penundaan 90 hari, lahan disediakan dan diatur oleh pengelola, industri tembakau dan pendukung berada dalam satu kawasan.
“Jika bergabung dengan KHIT, nanti tidak ada aturan luas pabrik rokok. Kalau pabrik rokok yang mengajukan izin, itu minimal luasnya 200 M2. Tapi kalau gabung di KIHT itu tidak dipersoalkan lagi,” tambahnya.
Baca Juga : UMKM di Tulungagung Berhasil Kelola 9 dari 16 Bekas Indomaret
Namun, menurut Trisilo, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pengusaha jika ingin bergabung dengan KHIT. Yakni harus memiliki nomor pokok pengusaha barang kena vukai (NPPBKC) yang diurus di Kantor Bea Cukai. “Kalau mau gabung di KIHT, cukup memiliki NIB yang bisa diurus melalui aplikasi OSS sekarang,” ucapnya.
Bea Cukai berharap dengan adanya KIHT ini, pengusaha rokok di wilayah Pamekasan bersama-sama menjalankan usaha di KIHT sehingga dapat menekan beredarnya rokok ilegal di Bumi Gerbang Salam.