Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

UMKM di Tulungagung Berhasil Kelola 9 dari 16 Bekas Indomaret

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Yunan Helmy

17 - Sep - 2021, 14:46

Placeholder
Bekas toko modern berjejaring yang dikelola UMKM dan Plt Kepala DPMPTSP Tulungagung Lilik Wijayati. (Foto: Muhsin/TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Setalah dinyatakan ditutup karena melanggar peraturan daerah, sejumlah bekas toko modern di Tulungagung mulai beroperasional lagi. Meski dengan wajah yang masih mirip swalayan lama, pembukaan toko itu kini tanpa branding.

Hal itu misalnya terjadi di 9 dari 16 bekas Indomaret. Tampak toko yang dekat pasar itu kini telah beroperasi dan pelayanan kepada pembeli tidak ubahnya sebelum dinyatakan harus ditutup.

Baca Juga : Petugas Sterilkan Kantor DPRD Tulungagung Jelang Penyampaian Visi Misi Calon Wakil Bupati

 

Pengelola toko UMKM Langgeng Jaya Berkah Abdul Rozaq mengungkapkan, meski telah buka dan mirip swalayan lama, bekas Indomaret itu bukan lagi dikelola olah toko modern berjejaring nasional.

"Pada intinya, kami membuka toko ini karena bangunan yang telah berdiri hanya cocok dijadikan usaha dagang," kata Rozaq, Kamis (16/09/2021)

Rozaq sendiri merupakan pegiat UMKM di Kabupaten Tulungagung. Begitu melihat toko tutup, Rozaq lantas mempelajari perda. Karena memungkinkan untuk dikelola, kemudian dirinya mencari owner dan pemilik toko yang masa kontraknya masih panjang.

"Eman-eman. Bangunan ini masa kontraknya masih panjang. Karena aturannya memang tidak boleh buka, sebagai pengelola UMKM, kami nekat untuk mencoba meneruskan toko ini agar bermanfaat," ujarnya.

Diakui Rozaq, toko modern yang dibuka kembali oleh UMKM tidak serta merta mengubah penampilan total. Alasannya, selain ingin pelanggan lama kembali, pelatihan dan bimbingan dari Indomaret masih dibutuhkan selama masa transisi.

"Misalnya, operator di toko lama masih kita rekrut di sini. Lalu barang-barang di toko agar penuh dan pembeli tidak kecewa juga masih kita belanja ke grosirnya Indomaret. Namun, untuk produk lokal dan kebutuhan lain lebih kita tingkatkan agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam memasarkan hasil produksinya," ungkap dia 

Terkait izin, Rozaq memastikan 9 toko yang dibuka, semua persyaratan telah dipenuhi. Kepemilikan toko oleh UMKM ini sesuai dengan peraturan dan ia pastikan pengelolaan manajemen baru tidak berjejaring nasional lagi.

"Toko serupa ini banyak. Kami dari UMKM bersyukur bisa punya kesempatan belajar mengelolanya. Harapan kami, semua toko akan kami kelola semua dan bahkan kita akan menambah di lokasi strategis lainnya jika kelak toko kami semakin berkembang. Kami siap bersaing dengan swalayan yang sudah punya nama sekalipun," ucap Rozaq.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tulungagung Lilik Wijayati mengatakan, untuk aturan toko modern berjejaring, UMKM, BUMDesa, koperasi dan BUMD memang dikecualikan dari pengaturan tentang jarak yang diatur oleh Perda Nomor 1 Tahun 2018.

Baca Juga : Petugas ATM Ajak Tetangga Bobol 15 Mesin ATM, Kuras Uang Rp 498 Juta

 

"Jadi intinya pendirian dari toko retail modern itu diatur dalam Perda No 1 Tahun 2018. Dalam pasal 7 telah disebutkan secara spesisifik," kata wanita yang akrab disapa Lilik itu, Jumat (17/9/2021).

Dijelaskan, secara rinci Perda No.1 Tahun 2018 Pasal 7 berbunyi ketentuan mengenai minimarket berjejaring sebagaimana dimaksud pasal 6 tidak berlaku bagi minimarket yang dikelola oleh koperasi, UMKM, BUMD, dan BUMDesa yang berada di wilayah daerah.

Artinya bahwa BUMDesa, koperasi, UMKM ataupun BUMD itu bisa mengelola toko modern atau retail yang berjejaring itu. "Bekas toko modern berjejaring itu bisa didirikan lagi.vtetapi yang mengelola adalah UMKM, koperasi, BUMDesa, bisa juga BUMD," jelasnya.

Untuk mekanisme perizinan, lanjut Lilik, karena UMKM sendiri pembinaannya merupakan kewenangan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Tulungagung, maka para pelaku UMKM yang bisa mengelola bekas toko modern itu harus memenuhi persyaratan yang diatur oleh perda tentang UMKM yang ada di dinas tersebut. "Tentunya UMKM yang mengelola itu harus menenuhi persyaratan yang telah ditentukan,  karena merupakan binaan Dinas Koperasi UM," ucapnya.

Selain itu, harus ada rekomendasi teknis dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tulungagung. Artinya ketika sudah diverifikasi dan memenuhi persyaratan secara teknis, maka akan dikeluarkan rekomendasi teknis berupa persetujuan untuk mengelola bekas toko modern itu.

Apabila Disperindag sudah memberikan persetujuan, kata Lilik, DPMPTSP tinggal mengeluarkan IUTS (izin usaha toko swalayan).

Lilik juga mengungkapkan, dari 16 toko modern yang ditutup, yang sudah dikelola oleh UMKM masih 9 toko. Dan 9 toko tersebut semuanya sudah memenuhi persyaratan dan administrasi perizinannya sudah selesai dan dimiliki. "Dan yang jelas sudah mendapatkan persetujuan rekomendasi teknis dari Disperindag Tulungagung," tutup dia 


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Yunan Helmy