JATIMTIMES – Jajaran Satreskoba Polres Jember dalam 12 hari terakhir berhasil mengamankan sedikitnya 31 tersangka pengedar narkoba dan okerbaya (obat keras dan berbahaya). Barang bukti yang diamankan mencapai ribuan butir okerbaya, sabu-sabu, maupun ganja.
Keberhasilan ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 yang dimulai dari tanggal 1 hingga 12 September 2021, yang dilakukan oleh satreskoba dan jajaran polsek. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sabu-sabu seberat 7,5 gram, ganja 5 gram, okerbaya berupa trihexyphenidyl sebanyak 42.138 butir dan dekstrometrophan sebanyak 1726 butir.
Baca Juga : Operasi Tumpas Narkotika, Polres Lamongan Ringkus 15 Tersangka
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras jajaran satreskoba bersama dengan polsek-polsek di wilayah hukum Polres Jember. Operasi Tumpas Narkoba Semeru ini digelar selama 12 hari di wilayah hukum Polres Jember,” ujar Kasat Narkoba Polres Jember Iptu Sugeng Irianto SH.
Kasat juga menjelaskan, 31 tersangka yang berhasil diamankan ini berdasarkan hasil ungkap 29 kasus. Rinciannya, hasil ungkap kasus masalah narkotika sebanyak 8 kasus dan tersangka yang berhasil diamankan 8 orang. Sedangkan kasus okerbaya yang berhasil diungkap sebanyak 21 kasus dengan tersangka 23 orang. Semua tersangka adalah laki-laki sebanyak 31 orang.
Ke-31 pelaku yang berhasil diamankan dijerat dengan Pasal 114 Pasal 112 Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Yakni setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dan ancaman hukuman dipidanakan dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.
“Para tersangka kami jerat dengan UU Narkotika. Ancaman pidananya seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” beber perwira yang belum genap 10 hari menjabat kasatreskoba di Polres Jember ini.
Baca Juga : Ramai Video Pasangan Gancet, Gus Idris Dipanggil Penyidik Polres Malang
Sedangkan untuk okerbaya, pasal yang disangkakan adalah Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Yakni setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan ke sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan Sedangkan untuk ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah. (*)