free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Operasi Tumpas Narkotika, Polres Lamongan Ringkus 15 Tersangka

Penulis : M. Nur Ali Zulfikar - Editor : Yunan Helmy

17 - Sep - 2021, 01:09

Loading Placeholder
AKBP Miko Indrayana didampingi AKP Akhmad Khusen saat interogasi residivis pengedar sabu-sabu. (foto: M. Nur Ali Zulfikar/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polres Lamongan berhasil meringkus 15 orang tersangka peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan pil dobel L. Dalam penangkapan, diamankan barang bukti berupa 9,63 gram sabu-sabu dan 2,638 butir pil dobel L. 

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana dalam konferensi pers Kamis (16/9/2021) mengatakan, tersangka tersebut ditangkap dari hasil ungkap 12 kasus dalam Operasi Tumpas Semeru tanggal 1-12 September 2021. 

"Ada dua residivis yang ikut diamankan. Mereka adalah Roychan asal Desa Kawistolegi, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan, dengan barang bukti 0,88 gram sabu dan Aries Siswanto, asal Desa/Kecamatan Sukodadi, Lamongan, dengan barang bukti sabu seberat 0,3 gram," ungkap alumnus Akademi Kepolisian 2001 ini, didampingi Kasatresnarkoba AKP Akhmad Khusen. 

Miko menambahkan, pengedar sabu lain yang berhasil diringkus adalah Mu'afi Awwaludin asal Desa Dibee, Kecamatan Kalitengah, Lamongan, dengan barang bukti sabu seberat 0,61 gram, Furqon Nabila asal Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Lamongan, dengan barang bukti 0,98 gram. Kemudian ada H Sutaji dan Zulqornaian asal Desa Tambakmenjangan, Kecamatan Sarirejo, dengan  barang bukti 0,18 gram. 

"Danang Setiawan asal Desa Kawistolegi barang bukti 5,51 gram, Totok Sugiarto Kawistolegi, 0,17 gram, serta Onky Aditya Putra Pradana dan Dony Adi Irwansyah asal Desa Kebalandono, Kecamatan Babat, dengan barang bukti sabu 1 gram. Tersangka pengedar sabu dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan 20 tahun penjara," ungkapnya didampingi Kassubag Humas Iptu Jinanto.

Miko menerangkan, tersangka pengedar pil dobel L akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Tersangka yang diamankan Erik Eryanto, asal Desa Warungering, Kecamatan Kedungpring, dengan barang bukti 70 butir pil dobel L;  Kismianto, asal Desa/Kecamatan Modo dengan 330 butir; Tinus Winarnarko asal Desa Drujugurit, Kecamatan Ngimbang, dengan 1.200 butir;  serta Igomas Keris Dirgantara dan Daniel Firdaus asal Desa Kandangsemangkon, Kecamatan Paciran, dengan  barang bukti 1.038 butir. 

"Untuk tersangka residivis ketika kami interogasi mengaku mendapatkan sabu-sabu dari temannya di lapas. Tentu nanti akan kami dalami kebenarannya," pungkas kapolres.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

M. Nur Ali Zulfikar

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---