JATIMTIMES - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang menyosialisasikan pendidikan antikorupsi kepada sekolah-sekolah di Kota Malang. Hal tersebut menindaklanjuti adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) 45 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Anti-Korupsi.
Kepala Disdikbud Kota Malang Suwarjana SE MM menjelaskan, adanya perwal tersebut semestinya ditindaklanjuti saat itu. Tetapi, karena suatu hal, perwal baru bisa ditindaklanjuti saat ini.
Baca Juga : Kisah Fatimah Azzahra, Dulu Makan Bekas Kucing & Buka Puasa Pakai Air Mentah yang Kini jadi Miliarder
"Kemarin koordinasi dengan KPK. KPK juga nagih janji kapan diimplementasikan. Dan baru mulai bukan kemarin kami implementasi hingga sekarang," kata Suwarjana.
Lebih lanjut dijelaskan, pendidikan antikorupsi diimplementasikan di SMP maupun SD. Kepala sekolah diberi materi dan sosialisasi mengenai pendidikan antikorupsi dan kemudian diharapkan mereka bisa memberikan atau menularkan materi mengenai antikorupsi ke sekolah. "Dari KPK juga melombakan lomba poster (imbauan atau ajakan antikorupsi)," jelasnya.
Hal ini tentu juga selaras dengan misi Disdikbud Kota Malang sebagai sasaran zona integritas. Sehingga, adanya pendidikan antikorupsi ini tentunya akan semakin pas untuk mendorong terwujudnya Disdikbud Kota Malang bersih dari adanya tindak-tindakan korupsi.
"Jadi, kami di samping implementasi pendidikan antikorupsinya, juga membuat match dengan zona integritas itu," ucap Suwarjana.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Malang Dra Lilik Dwi Riyani MM menambahkan, jmateri yang diberikan KPK bermacam-macam. Pada tanggal kegiatan sebelumnya, tingkat kepala sekolah SD dan SMP yang diberi materi. Setelah itu, dilanjutkan kepala sekolah tingkat SD.
"Mengapa Kota Malang? Jarena Kota Malang sudah punya perwal terkait dengan pembinaan antikorupsi di sekolah. Ada perdanya, karena tidak semua daerah punya," jelasnya.
Mereka yang mengikuti pendidikan antikorupsi tersebut kemudian harus mengikuti perlombaan yang digelar KPK tingkat nasional. Yakni lomba poster maupun imbauan antikorupsi.
"Besok mau dirapatkan, semua sekolah harus mengikuti lomba itu, baik membuat banner, poster maupun lainnya tentang imbauan antikorupsi," pungkasnya.