JATIMTIMES - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar kian gencar mengamankan wilayah Kabupaten Blitar dari bahaya peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Kali ini enam pengedar diamankan di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Enam pengedar narkoba yang diamankan masing-masing berinisial DS (33), warga Kecamatan Gandusari; HRW (29) dan RJ (28), warga Kecamatan Nglegok; AS (30), warga Kecamatan Srengat; DH (30) dan NF (35), keduanya warga Kecamatan Talun.
Baca Juga : 10 Pimpinan Parpol Temui Wali Kota Eri Cahyadi, Apresiasi Bawa Surabaya ke Zona Kuning Covid-19
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, enam tersangka tersebut diamankan dari hasil ungkap enam kasus selama 14 hari operasi tumpas narkoba yang dilaksanakan Satresnarkoba Polres Blitar. “Kami 14 hari melaksanakan operasi tumpas narkoba. Ada enam tersangka yang berhasil kita amankan,” kata Adhitya.
Dari ungkap kasus ini, Satresnarkoba Polres Blitar mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 4,41 gram sabu dan 650 pil dobel L.
Keenam tersangka diamankan di wilayah hukum Polres Blitar. Akibat perbuatanya, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 114 Junto Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.
“Mereka seluruhnya diamankan di wilayah hukum Polres Blitar. Namun, ada indikasi mereka adalah pengedar jaringan antarkota,” ucap Adhitya.
Lebih dalam Adhitya menyampaikan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba. Dirinya juga mengajak masyarakat untuk ikut bekerj ssama dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan sosialisasi bahaya narkoba.
Baca Juga : Pernah Disinggahi Bung Karno Saat ke Malang, Bella Vista Juga Pernah Dijadikan Rumah Sakit
“Dan satu lagi, apabila ada indikari peredaran narkoba di wilayahnya, kami minta kepada masyarakat untuk melapor. Mari bersama-sama kita amankan Kabupaten Blitar dari bahaya narkoba,” pungkas orang nomor satu di Polres Blitar itu.