JATIMTIMES - Bagi pecinta film di Kota Malang, ini merupakan hal yang membahagiakan. Sebab, di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, bioskop telah kembali diizinkan beroperasi.
Meski begitu, dalam pelaksanaan operasional bioskop ini, pihak pengelola wajib menerapkan protokol kesehatan ketat dan implementasi aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga : Alami Surplus hingga US$4,74 Miliar, Nilai Ekspor Indonesia Catat Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
Hal itu tercantum dalam surat edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 dan Penguatan Posko PPKM Mikro di Tingkat RW/RT. Dalam isi SE tersebut, penggunaan aplikasi PeduliLindungi wajib dilakukan untuk skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
"Iya, boleh dibuka tapi wajib protokol kesehatan ketat dan PeduliLindungi," ujar Wali Kota Malang Sutiaji, Kamis (16/9/2021).
Ketentuan lainnya, yakni berkaitan dengan kapasitas pengunjung yang hanya diizinkan maksimal 50 persen dan hanya pengunjung hasilnya kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk area bioskop.
Kemudian, anak berusia di bawah 12 tahun dilarang masuk, dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman di area bioskop, jam operasional sampai pukul 21.00, dan merupakan perusahaan telah terdaftar mengikuti uji coba sesuai ketentuan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Pengaturan jarak masing-masing kursi satu meter di bioskop," imbuhnya.
Sementara terkait penerapan PeduliLindungi dalam perpanjangan PPKM Level 3 ini mulai diberlakukan di beberapa sektor perekonomian. Di antaranya, resto, cafe, dan tempat makan lainnya yang mulai diwajibkan menerapkan hal itu.
Termasuk untuk kegiatan di supermarket dan hypermart yang diwajibkan menerapkan PeduliLindungi. "Masih sama, operasional sampai pukul 21.00, kapasitas 50 persen, wajib PeduliLindungi. Termasuk supermarket dan hypermart pakai PeduliLindungi," terangnya.
Baca Juga : Sikap Tegas Jokowi Soal Jabatan Presiden 3 Periode: Saya Menolak
Terkait, aturan lainnya, masih tetap sama dengan sebelumnya. Mal beroperasional dengan kapasitas 50 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Selanjutnya, berkaitan dengan tempat ibadah diperbolehkan berkegiatan salat berjamaah dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menjaga jarak satu meter.
Selanjutnya, berkaitan dengan tempat ibadah diperbolehkan berkegiatan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Di samping itu, penguatan PPKM Mikro tingkat RT/RW masih sama dengan aturan sebelumnya.
Yakni, membentuk relawan di masing-masing wilayah dan mengatur pembatasan aktivitas keluar masuk wilayah yang kini juga dibatasi hingga pukul 21.00 dengan melaksanakan penutupan portal, penjagaan bergilir batas wilayah RT.
Sedangkan, aktivitas di taman hingga kegiatan seni budaya hingga saat ini masih ditutup dan ditiadakan sementara waktu hingga kondisi membaik.