JATIMTIMES - Kota Malang dalam waktu dekat segera menerapkan kebijakan ganjil genap berkendara di sejumlah titik. Dalam penerapannya nanti, juga terdapat penyesuaian jam lalu lintas bagi kendaraan bermotor.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah menyurati Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Yoppy Anggi Khrisna kepada Wali Kota Malang Sutiaji.
Baca Juga : Geram dengan Konten Sejoli Gancet, Belasan Ormas Dorong Polisi Tahan Youtuber Gus Idris
"Terkait kendaraan-kendaraan, area jalan protokol yang dilewati termasuk jamnya, mungkin antara jam 08.00 WIB sampai jam 10.00 WIB dan sore jam 16.00 WIB sampai jam 20.00 WIB dan itu tidak seluruh wilayah," ungkapnya kepada JatimTIMES.com, Rabu (15/9/2021).
Untuk titik-titiknya sendiri, perwira yang akrab disapa Buher ini menuturkan akan ada empat hingga enam titik jalan yang bakal dilakukan penerapan ganjil genap.
Namun, pihaknya belum dapat memberikan rincian detail jalan mana saja yang akan diberlakukan ganjil genap. Hal itu dikarenakan rencana ganjil genap masih dalam tahap perumusan yang melibatkan pihak-pihak berkompeten.
Sebuah kebijakan yang juga terinspirasi dari penerapan ganjil genap di DKI Jakarta ini akan dilakukan penyesuaian. "Misalnya angka plat nomor terakhir ganjil, maka tidak boleh melintas di tanggal genap," katanya.
Selain memetakan titik-titik jalan dan penyesuaian jam pemberlakuan ganjil genap, juga terdapat beberapa hal pengecualian yang juga akan diberlakukan. Seperti pengecualian bagi ambulans, ojek online (ojol), kendaraan pembawa sembako dan beberapa ketentuan lain yang masih dalam tahap perumusan.
"Terus mungkin hanya diberlakukan Senin sampai Jumat, Sabtu dan Minggu ditiadakan, terus ada lagi komunikasi dengan Dishub (Dinas Perhubungan, red), LLAJ, dan Forum Komunikasi Lau Lintas," terangnya.
Baca Juga : Pelajar Tuban Meninggal Tertabrak Dump Truk di Jalur Daendels
Lebih lanjut, terkait rencana penerapan ganjil genap pihaknya juga telah berkoordinasi dengan jajaran Polda Jawa Timur untuk proses pengajuan izin. Setelah dirumuskan, pihaknya juga akan melaporkan proses perumusan kepada Wali Kota Malang Sutiaji. "Nanti ada tahapan seperti sosialisasi, imbauan lalu diterapkan itu, ada prosesnya itu dan masih berjalan," kata mantan Kapolres Batu ini.
Sementara itu, Buher juga mengatakan terkait rencana penerapan ganjil genap bertujuan untuk membatasi aktivitas masyarakat Kota Malang di tengah situasi pandemi Covid-19. Rencana penerapan ganjil genap ini juga merupakan wujud kepedulian jajaran stakeholder terkait dalam menyelesaikan Covid-19.
Pasalnya, Kota Malang saat ini juga tergolong kota besar seperti DKI Jakarta, Bandung dan Surabaya. Sehingga kepadatan dan tingkat mobilitas masyarakat masih tinggi. "Kita harus mengatur itu, bukan mempersulit masyarakat, kami mencari terobosan-terobosan penyelesaian Covid-19 dan pemulihan ekonomi seiring sejalan," pungkasnya.