JATIMTIMES - Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 yang digelar oleh Satresnarkoba dan Polsek Jajaran Polres Tulungagung selama 2 minggu (1-12 September 2021) berhasil mengungkap 20 kasus dan menetapkan 24 tersangka.
Dari total 24 tersangka itu, terdiri 21 laki-laki dan 3 perempuan dan 2 diantaranya adalah residivis atau pernah menjalani hukuman sama terkait kasus narkoba.
Baca Juga : AstraPay, Pembayaran Digital Milik Grup Astra yang Solutif dan Terpercaya
"Hasil kegiatan adalah sudah mengungkap 20 kasus, di Polres 15 kasus yang ditangani, di Polsek jajaran ada 5 kasus yang ditangani," kata Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto saat press release di Mapolres Tulungagung. Rabu (15/9/2021).
Menurut Kapolres, dari hasil ungkap kasus itu, barang bukti yang berhasil diamankan untuk narkotika ada 32,04 gram shabu, untuk obat-obatan keras berbahaya (okerbaya) ada 13.759 buti pil jenis double L.
Sedangkan barang bukti lainnya adalah uang tunai Rp.1.786.000, 13 buah pipet kaca, 2 buah timbangan, 22 handphone, 10 buah alat hisap (bong), dan 2 unit sepeda motor.
Dilihat dari TKP, lanjut Kapolres, yang paling banyak terjadi di daerah Ngunut yaitu ada 5 TKP, disusul Boyolangu, Kedungwaru, Kalidawir, Rejotangan masing-masing 3 TKP dan Ngantru, Kalangbret, Campurdarat masing-masing 1 TKP.
"Semua yang ditangani oleh satresnarkoba adalah pengedar, jadi yang kita lakukan penyidikan sekarang ini dan yang sudah menjadi tersangka statusnya adalah pengedar," ungkapnya.
Dijelaskannya, dalam perkara tersebut ada 2 pasal yang diterapkan yaitu pasal 114 sub pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Sub pasal 196 UU No.36 tentang Kesehatan.
Dengan ancaman hukuman Pasal 114 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan 1, dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah.
Pasal 114 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 Kg, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara.
Baca Juga : Pengendara Motor Plat Merah Curi Besi Pembatas Jalan di Jombang
Ancaman hukuman yang lain, kata Kapolres, adalah pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, setiap orang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis shabu, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar.
Pasal 112 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis shabu yang beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Terakhir, pasal 197 sub pasal 196 UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar obat dan bahan yang berkhasiat obat berupa pil double L, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dalam ungkap 20 kasus tersebut, Kapolres juga menyampaikan fakta menarik yaitu tersangka yang menggunakan modus tertentu yaitu alasan menggunakan narkotika untuk kegiatan supranatural agar lebih khidmat dalam bermeditasi.
"Ada sedikit fakta yang menarik, dalam melaksanakan transaksi ini ada tersangka yang memiliki modus tertentu, dengan sedikit kamuflase atau alasan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan supranatural biar lebih khidmat dalam bermeditasi," tutupnya.