JATIMTIMES - Seorang pegawai UPT Bina Marga Mojokerto tertangkap basah polisi saat mencuri besi pagar pembatas jalan baypass Mojoagung, Jombang. Mirisnya, pencurian dilakukan pelaku dengan mengendarai kendaraan dinas yang biasa digunakan untuk bekerja.
Kapolsek Mojoagung Kompol Purwo Atmojo Rumantyo mengatakan, aksi pencurian terjadi di Jalan Raya Baypass Dusun Pandean, Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung pada Selasa (14/09). Saat itu, anggota Polsek Mojoagung sedang melakukan patroli di lokasi tersebut sekitar pukul 19.30 WIB.
Baca Juga : Pasar Murah Kabupaten Tuban Diserbu, Komoditi Pangan Dijual Murah
Di situ, petugas melihat dua pria sedang mencuri besi pembatas jalan dengan cara melepas tiang besi dengan linggis.
"Saat petugas berhenti, kedua pelaku melarikan diri dan dilakukan pengejaran. Satu pelaku berhasil kita amankan dan satu lagi melarikan diri," terangnya kepada wartawan, Rabu (15/09).
Satu pelaku yang berhasil ditangkap petugas adalah Mochamad Fidrus (34). Warga Desa Cakarayam, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto. Pelaku merupakan pekerja harian lepas UPT Bina Marga Kota Mojokerto. Sedangkan pelaku lainnya HN alias PC masih dal pengejaran polisi.
"Pelaku ini pegawai harian lepasnya, bukan PNS-nya. Dia ini mengambil tiang besi ring road (jalan baypass, red) dengan menggunakan linggis," kata Purwo.
Dikatakan Purwo, pelaku beraksi dengan mengendarai sepeda motor roda tiga berplat merah dengan nopol W 4223 PP. Kendaraan tersebut digunakan pelaku untuk mengangkut tiang besi pembatas jalan yang berhasil dicuri.
Baca Juga : 2 Tokoh Pengkritik Pemerintahan Jokowi Tersandung Kasus Tanah
Sejauh ini, lanjut Purwo, pelaku sudah beraksi dua kali di lokasi yang sama. Aksi pertama dilakukan pelaku pada Senin (13/09), dengan memperoleh 6 batang tiang besi. Pencarian itu pun telah dilaporkan oleh Penilik Jalan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Jawa-Bali Kementerian PUPR, Dwi Yuli Susanto kepada polisi.
Sedangkan aksi keduanya pelaku berhasil menggondol 13 tiang besi. Tiang besi senilai Rp 9 juta itu kini disita polisi sebagai barang bukti, begitu juga sepeda motor berplat merah.
"Pelaku kita jerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara," pungkasnya.